IDTODAY NEWS – Rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dimajukan dari jadwal semula. Awalnya, rapat paripurna akan diadakan pada 8 Oktober, namun dimajukan menjadi 5 Oktober.
DPR beralasan, dipercepat pengesahan UU Cipta Kerja karena ada 18 anggota DPR yang terkonfirmasi positif virus Corona (COVID-19). 18 anggota positif Corona pertama kali disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
“Ya anggota ada 18 (terpapar COVID). Waduh, saya ndak tahu (dari fraksi mana), saya kan bukan mengecek di yankes (pelayanan kesehatan), yang tahu yankes sama Kesekjenan,” tutur Azis di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10).
Alasan dipercepat rapat paripurna karena kasus Corona, disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Novita Wijayanti. Menurutnya, percepatan jadwal bisa segera meminimalisir kegiatan di DPR.
“(Makanya) kemarin paripurna penutupan masa sidang juga antara lain dalam rangka untuk itu, supaya aktivitas di gedung dengan otomatis berkurang dan sangat terbatas, untuk menjaga semuanya di musim begini,” sebut Novita kepada detikcom, Rabu (7/10/2020).
Novita Wijayanti menekankan, belasan anggota tersebut tidak tertular dalam waktu yang sama. Bahkan, disebutnya ada beberapa yang sudah sembuh.
“(Sebanyak) 18 itu tidak bersamaan waktunya dan ada juga yang sudah pada sembuh. Ada yang terakhir-terakhir baru beberapa, gitu,” katanya. Novita menjawab pertanyaan, apakah 18 anggota DPR tersebut diketahui positif Corona sebelum rapat paripurna pengesahan UU Ciptaker.
Novita memastikan pihak kesekjenan DPR telah melakukan penanganan setelah diketahui ada belasan anggota yang positif. Pimpinan BURT dari Fraksi Gerindra itu menyebut para staf yang berkaitan dengan 18 anggota tersebut juga akan diuji swab.
“Kesekjenan selalu langsung semprot seluruh ruangan, dan staf-staf, baik pribadi dan staf di alat kelengkapan yang bersangkutan akan langsung swab dan sterilkan semuanya,” terang Novita.
Sumber: detik.com