Arief Budiman Dipecat Ketua KPU, Azis Syamsuddin Bilang Ini

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin(Foto: fajar.co.id)

IDTODAY NEWS – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin merespons keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Arief Budiman dari jabatannya sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Azis meminta para penyelenggara pemilu dapat menjadikan permasalahan ini sebagai sebuah pembelajaran dan evaluasi. Menurut dia, hal itu guna menciptakan pelaksanaan pesta demokrasi yang makin baik dan meningkatkan kualitas.

“Hal ini jangan sampai terulang,” tegasnya, Rabu (13/1).

Azis menjelaskan permasalahan ini berawal dari perselisihan suara calon legislatif di Kalimantan Barat yang berimbas ke Mahkamah Konstitusi dan akhirnya berujung di KPU RI.

“Kalau ada suara yang hilang atau penggelembungan, berarti ada yang salah dalam pelaksanaannya,” katanya.

Namun demikian, Azis meminta semua pihak tidak berspekulasi atas putusan DKPP tersebut. “DPR akan mempelajari terlebih dahulu, kami dengar dulu penjelasan DKPP duduk permasalahannya dengan transparan,” ungkapnya.

Azis berharap jangan sampai beban kerja KPU dapat terganggu dan terhambat dengan adanya persoalan ini.

“Terlebih baru saja melaksanakan pilkada serentak dan perlu melakukan sebuah evaluasi,” ungkapnya.

Baca Juga  Mendadak Hilang, Pimpinan DPR Cek Kebenaran Kabar Azis Syamsuddin Sedang Isoman

Seperti diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan sebagai ketua KPU kepada Arief Budiman. Arief dinilai terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis, Muhammad saat membacakan putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (13/1).

Baca Juga  153 WN China Masuk Saat PPKM, Azis: Banyak Rakyat Ngganggur Kenapa Datangkan TKA?

Arief diadukan ke DKPP karena mendampingi dan menemani Evi Novida Ginting Manik mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Evi sebelumnya diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020. Evi diketahui kini kembali menjabat sebagai komisioner KPU, setelah PTUN memenangkan gugatannya.

Baca Juga: Pemuda Muhammadiyah: Situasi Kamtibmas Saat Ini Butuh Sosok Pak Listyo

Sumber: fajar.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan