IDTODAY NEWS – Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar ikut mengomentari kasus korupsi yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait kasus suap dalam proyek di Kabupaten Lampung Tengah.

Menurut Aziz, sejatinya para pejabat yang korup harus disamakan dengan para pencuri.

“Pejabat (yang korup) harus disamakan dengan pencuri,” kata Aziz saat dihubungi Pojoksatu.id, Sabtu (25/9/2021).

Aziz Yanuar lantas mengutip pernyataan seorang ahli fiqih atau ulama yang tersohor di kalangan umat islam yakni Imam Syafi’i.

Dalam kutipannya itu, disebutkan pejabat yang makin kaya maka dialah sebenar-benarnya pencuri.

“Seorang yang diberi jabatan, namun setelahnya dirinya bertambah kaya. Maka dia adalah pencuri,” ujar Aziz mengutip pernyataan ulama.

Sebelumnya, Aziz Syamsuddin resmi ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 24 September 2021 terkait kasus suap.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Azis langsung digiring menuju mobil tahanan KPK. Saat ini Aziz akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 24 September 2021.

Baca Juga  Sufmi Dasco Jawab KPK, Kepatuhan DPR Lapor LHKPN Turun karena Pandemi

Dalam kasus ini, dia disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia disebut diduga menerima suap senilai Rp 3,6 miliar, 100 ribu Dollar AS, dan 158.100 Dollar Siangapura dari sejumlah pihak terkait pengurusan perkara korupsi.

Baca Juga  Kena Prank Anak Akidi Tio, Ade Armando Tetap Puji Pengusaha Tionghoa

Sebelumnya, dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Azis selaku Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar bersama dengan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap senilai Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan