IDTODAY NEWS – Front Pembela Islam (FPI) menilai pencabutan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum Habib Rizeq Sihab dinilai bentuk kepanikan mencuatnya kasus penembakan di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Pencabutan SP3 dianggap sebagai pengalihan isu kasus penembakan yang menewaskan enam orang Laskar FPI.

“Ini makin membuktikan dugaan kepanikan rezim atas pengungkapan dugaan pembantaian enam syuhada. Dalam dunia intelijen dikenal dengan istilah deception atau pengalihan isu,” ujar tim hukum FPI, Aziz Yanuar di Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Baca Juga  Polisi: Habib Rizieq Justru Tolak Perawatan Medis Dokter Kepolisian

Hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan SP3 kasus chat mesum Rizieq Shihab, Selasa (29/12/2020).

Dalam putusannya, Hakim PN Jaksel mencabut SP3 kasus tersebut. Pengajukan gugatan SP3 diterima PN Jaksel dengan Nomor Perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio mengatakan kasus tersebut muncuat sejak 30 Januari 2017 saat beredar chat mesum antara Rizieq dan Firza. Kemudian Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017.

Baca Juga  Komisi II DPR Sebut Putusan DKPP Lamban, Pilkada 2020 Terlanjur Selesai

“Kasus ini sempat dihentikan oleh pihak kepolisian khususnya Polda Metro karena alasannya tidak cukup bukti. Putusan praperadilan memerintahkan termohon itu untuk membuka kembali proses hukumnya yang kemarin sempat di SP3,” katanya.

BACA: Rekayasa Kasus 327 Kg Ganja, Oknum Polisi Dituntut Hukuman Mati

Sumber: inews

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan