IDTODAY NEWS – Politikus PDIP, Ruhut Sitompul membalas pernyataan Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni atau PA 212 Novel Bamukmin soal kriminalisasi terhadap ulama.

Kader PDIP itu pun menegaskan kepada Novel Bamukmin bahwa Pemerintahan Jokowi tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap ulama yang tidak bersalah.

Adapun ulama yang dipenjara, kata Ruhut, adalah mereka yang dinyatakan bersalah oleh hukum di Indonesia.

“Kriminalisasi ulama? Ulama mana yang dikriminalisasi kalau tidak bersalah? Ini kan karena dia bersalah,” kata Ruhut, Senin 6 September 2021 seperti dikutip dari JPNN.

Selain itu, Ruhut juga menegaskan bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Baca Juga  Mahfud MD Asyik Nonton Ikatan Cinta, Pengamat: Kasihan Jokowi, Mungkin Benar Kata Arief Poyuono

“Equality before the law, semua sama, mau ulama pun sama di depan hukum. Kenapa, kalau ulama beda di depan hukum? Kan tidak dong,” tuturnya.

Maka dari itu, ia meminta yang mengaitkan vonis HRS dengan kepentingan politik pemerintahan Presiden Jokowi dan kriminalisasi ulama sebaiknya dihentikan.

“Itu harus dihentikan. Pak Jokowi sudah on the track, sudah benar dia menjalankan tugasnya sebagai presiden,” tegasnya.

Diwartakan sebelumnya, Novel Bamukmin mengingatkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tak melakukan tindakan zalim ke ulama.

Ia pun meminta kepada politisi PDIP, Kapitra Ampera agar mengingatkan Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin untuk menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap ulama.

Baca Juga  Kritik KPK, PPP Sarankan Polri Ikut Garap Kasus Jaksa Pinangki

“Kapitra sebagai orang yang bersama rezim seharusnya mengingatkan presiden dan wapresnya untuk setop mengkriminalisasi ulama,” ujar Novel Bamukmin.

Hal itu disampaikan Novel merujuk pada kasus hukum yang kini menjerat eks petinggi FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS).

Menurutnya, Allah SWT tidak akan menerima ibadah seseorang yang berbuat zalim kepada para ulama dan habaib.

“Semua ibadahnya percuma, tidak berguna sama sekali,” tegas Novel Bamukmin.

Menurut Novel, Habib Rizieq dipenjara bukan murni karena pidana tapi karena ada kepentingan politik di baliknya.

Baca Juga  Kejengkelan Megawati Membuncah, Nama Baik PDIP akan Rusak jika Jokowi Gagal Tangani Pandemi

Oleh karena itu, kata Novel, Kapitra sebagai praktisi hukum seharusnya bisa membedah dan melihat hal tersebut.

Selain itu, Novel Bamukmin juga mengomentari penyataan Kapitra yang menyarankan agar Rizieq Shihab menerima vonis hakim karena itu adalah peringatan dari Allah.

Novel Bamukmin pun menilai pernyataan Kapitra tersebut membuktikan bahwa politisi PDIP itu telah mengatakan sesuatu yang tidak dia ketahui.

“Inilah tanda akhir zaman, orang hukum tidak berbicara hukum, malah berbicara agama yang dia sendiri nggak paham,” ujarnya.

Sumber: terkini.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan