IDTODAY NEWS – Tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP di beberapa daerah mencopot baliho gambar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab (HRS). Lalu bagaimana dengan pamflet HRS yang beredar di media sosial?

“Kemudian, terkait dengan pencopotan baliho, apakah patroli siber melakukan take down pamflet secara digital. Jadi yang memiliki hak untuk eksekusi take down adalah Kominfo,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2020).

Baca Juga  Sehari Setelah Divaksin Covid-19, Kapolri: Baik-baik Saja

Awi menuturkan, nantinya Tim Siber Patrol Direktorat Tindak Pidana Siber Polri yang akan melaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bila ditemukan adanya pelanggaran. Selain itu, Tim Siber Patrol juga akan berkoordinasi dengan aplikasi tempat pamflet diunggah.

“Jadi kalau siber patrol menemukan pelanggaran-pelanggaran terkait hal tersebut, tentunya akan diinformasikan ke Kominfo, kemudian koordinasi dengan pemilik, misalnya yang bersangkutan unggahnya di mana. Mau di FB mau di IG, di YouTube, dan lain-lain. Polri akan berkoordinasi kepada perusahaan tersebut. Kemudian yang sifatnya memberikan informasi,” ujarnya.

Untuk diketahui, aparat di sejumlah daerah menertibkan baliho-baliho bergambar pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab. Penertiban ini dilakukan dari Jakarta hingga Solo.

Sebagaimana diketahui, penurunan baliho Habib Rizieq mulanya terekam dalam video dan sempat viral. Baliho itu diturunkan oleh anggota TNI. Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyatakan penurunan baliho itu memang atas perintahnya.

“Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya. Karena berapa kali Pol PP menurunkan, dinaikkan lagi. Perintah saya itu,” kata Mayjen Dudung, Jumat (20/11).

Baca Juga  Jadi Sorotan, Tentara Cantik Ajudan Gatot Nurmantyo Ternyata Model TNI

Baca Juga: Soal Penurunan Baliho HRS, Begini Respons Mantan Pangdam Jaya

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan