Penghinaan terhadap Ombudsman RI (ORI) telah dilakukan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW) karena menganggap keberatan KPK atas LAHP ORI sebagai pembangkangan.

Begitu respons Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjawab pernyataan BW yang menyatakan bahwa pimpinan KPK membangkang pada hukum karena menyampaikan keberatan atas LAHP Ombudsman.

“Yang menilai keberatan KPK atas LAHP ORI sebagai pembangkangan adalah menghina ORI,” ujar Ghufron kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (8/8).

Karena kata Ghufron, Ombudsman telah memberi saluran kepada terlapor untuk mengajukan keberatan sesuai dengan Peraturan Ombudsman 48/2020.

“Karenanya orang-orang yang tak paham hukum malah menghina itikad baik ORI untuk membuka peluang setiap hasil pemeriksaannya untuk disanggah,” kata Ghufron.

Apa yang dilakukan oleh KPK kata Ghufron, merupakan menjalankan prosedur atas prinsip keseimbangan yang diberikan oleh Ombudsman.

“Bukan membangkang, yang menyatakan membangkang mereka yang tak paham hukum dan merendahkan ORI,” pungkas Ghufron.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan