IDTODAY NEWS – Banding eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) atas kasus tes usap palsu RS Ummi Bogor telah ditolah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Alhasil, HRS tetap harus menjalani hukuman penjara selama 4 tahun.

Kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar menegaskan putusan PT DKI Jakarta itu bukan akhir perjuangan melawan kezaliman.

“Jalan panjang perjuangan masih membentang, perjuangan milik kita, kedzaliman urusan mereka, kemenangan milik-Nya semata,” kata Aziz, dilansir dari Pojoksatu.id, Senin (30/8).

Meski tak mempersoalkan putusan PT DKI, Aziz mengingatkan para penegak hukum tentang peristiwa pembalasan.

“Siapa zalim di dunia pasti akan dibalas dunia dan akhirat. Siapa adil di dunia pasti akan dibalas dunia- akhirat. NKRI harga mati. Keadilan sampai mati,” tegasnya.

Sumber: jitunews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan