Banyak Calon Tunggal Di Pilkada, KMND: Memilih Kotak Kosong Sah Dan Tak Diharamkan

Ketua Dewan Pimpinan Nasional Komite Masyarakat Nusantara untuk Demokrasi (KMND) Ahmad Boim/RMOL

IDTODAY NEWS – Fenomena calon tunggal yang terjadi di beberapa daerah dalam Pilkada Serentak 2020 menjadi preseden buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Nasional Komite Masyarakat Nusantara untuk Demokrasi (KMND) Ahmad Boim, hal ini menjadi persoalan serius di tubuh partai politik dalam melakukan kaderisasi kepemimpinan daerah.

Guna menyikapi fenomena tersebut, memilih kotak kosong pun baginya bisa menjadi pilihan di daerah yang terdapat calon tunggal.

“Ini sebagai perlawanan masyarakat yang tidak diharamkan dan dilindungi secara konstitusional, semisal di Kota Makassar atau di Jayapura dalam Pemilihan serentak di tahun 2017,” ujar Ahmad Boim dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/9).

Boim menjelaskan, hal itu sah lantaran dalam perangkat Undang-Undang, sebagaimana diputuskan Makamah Konstitusi (MK) yang dituangkan dalam perubahan ke-2 UU 10/2016, Pasal 54C ayat (2) mengatur bahwa pemilihan dengan satu pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.

“Sementara itu, dalam Pasal 54D merupakan jaminan secara konsitusional bagi masyarakat dalam menentukan pilihannya,” jelas mantan Komisioner KPU Kota Jakarta Pusat itu.

Baca Juga  Setujui Pelaksanaan Pilkada Serentak, Komisi II: Jika Ledakan Parah Bisa Saja Ditunda

Boim juga membantah pernyataan Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur yang juga Anggota Komisi VII DPR RI, Rudi Masud yang menyebut dalam beberapa media lokal bahwa memilih kotak kosong, faktor kejiwaannya dipertanyakan.

Menurut Boim, Rudi Masud tidak memahami regulasi dan aturan terkait pemilihan kepala daerah dan meragukan pengetahuan dan kapasitasnya sebagai anggota dewan dalam memahami konstitusi yang notabenenya bekerja dan membuat UU. Di sisi lain, kata Boim, yang bersangkutan merupakan kerabat dekat calon tunggal yang di Pilkada Balikpapan.

Boim menjelaskan, berdasarkan PKPU 8/2017, Pasal 9 dan Pasal 27 bahwa KPU dan masyarakat diberi kewenangan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat mekanisme memilih calon tunggal.

“Tidak ada yang salah seseorang memilih kolom kosong, apalagi yang bersangkutan mengaitkannya dengan faktor kejiwaan seseorang,” jelas Boim.

Menurutnya, pendapat yang disampaikan Rudi Masud sangat tendensius dan melecehkan masyarakat yang memilih kotak kosong. Untuk itu, Boim mengajak masyarakat tetap menentukan pilihannya untuk tidak golput dan pilihan kolom kosong dijamin secara konsitusional.

“Kami turut serta bersama KPU mensosialisasikan teknis penggunaan hak pilih dalam Pilkada yang terdapat calon tunggal,” tandas Boim.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan