Banyak Peretasan, Bambang Widjojanto: Pemerintah Bisa Dituduh Sebagai Pelaku

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto.(Foto: KOMPAS/RADITYA HELABUMI)

IDTODAY NEWS – Eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto melihat, tindakan peretasan yang terjadi kepada Tempo.co, bisa membuat media lain menjadi panik dan cemas.

“Karena mereka bisa jadi korban selanjutnya, sehingga membuat panik dan menjadi cemas,” ujar Bambang melalui keterangan tertulis pada Jumat, 21 Agustus 2020.

Tak hanya Tempo.com, Bambang menilai, peretasan yang kerap terjadi di tahun ini, menjadi sebuah pengkhianatan negara atas konstitusi.

Diketahui ancaman digital dan peretasan juga terjadi kepada Ravio Patra dan Pandu Riono. Bambang mengatakan, menjadi berbeda dan mengajukan kritik menjadi hak setiap manusia yang harus dilindungi. “Tindakan peretasan tidak bisa ditolerir atas nama alasan apapun,” kata dia.

Bambang Widjojanto mendesak pemerintah mengambil posisi yang jelas, yakni menolak setiap tindakan peretasan. Bahkan jika diperlukan, pemerintah harus mengaktifkan cyber law enforcer atau kebijakan penegakan hukum di era siber untuk mencokok pelaku peretasan.

“Bila itu tidak dilakukan, penguasa potensial dituding sebagai bagian dari pelaku kejahatan peretasan dan itu adalah perbuatan tercela,” ucap Bambang.

Aksi peretasan kepada Tempo.co terjadi pada 21 Agustus 2020 sekitar pukul 00.40 WIB. Saat diretas, tampilan situs Tempo.co ditutupi oleh layar hitam. Di dalamnya tertulis, “Stop Hoax, Jangan BOHONGI Rakyat Indonesia, Kembali ke etika jurnalistik yang benar patuhi dewan pers. Jangan berdasarkan ORANG yang BAYAR saja. Deface By @xdigeeembok.”

Baca Juga  Kasus Suap Penanganan Perkara Di Tanjungbalai, KPK Masih Kembangkan Keterlibatan Azis Syamsuddin

Ketika diklik, maka akan beralih langsung ke akun twitter @xdigeeembok. Di twitter, sang pemilik akun menuliskan cuitan #KodeEtikJurnalistikHargaMati pada pukul 00.51 WIB.

Sumber: tempo.co

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan