Bareskrim Bantah Periksa Wartawan Edy Mulyadi Karena Investigasi Penembakan Laskar

Wartawan senior FNN, Edy Mulyadi di KM 50 Tol Jakarta – Cikampek. (Foto: pojoksatu.id)

IDTODAY NEWS – Bareskrim Mabes Polri tidak akan melakukan pemeriksaaan terhadap wartawan yang melakukan investigasi penembakan 6 anggota FPI di Tol Cikampek, Senin (7/12).

Meski, sebelumnya jurnalis Edy Mulyadi dari FFN telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian, pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi bukan karena hasil investigasi yang dilakukan.

Pemeriksaan terhadap Edy karena ada keterangan saksi yang menyebut nama Edy mengetahui peristiwa berdarah di KM 50 Tol Cikampek, Karawang. Sehingga penyidik meminta keterangan Edy.

“Edy Mulyadi diperiksa bukan karena dia melakukan investigasi, tetapi karena ada saksi yang menyatakan bahwa dia banyak tahu tentang peristiwa di KM 50,” kata Brigjen Andi Rian, Minggu (20/12/2020).

“Oleh karena itu penyidik perlu memanggil dia untuk menggali informasi,” katanya lagi seperti dikutip okezone.

Meski tidak akan melakukan pemeriksaaan terhadap Jurnalis yang melakukan investigasi, penyidik memastikan setiap orang yang nantinya diperiksa, bertujuan untuk membuat terang peristiwa.

Baca Juga  Tersangka Ambroncius Nababan Ditahan Bareskrim, Natalius Pigai: Haknya Harus Dijaga

“Siapa pun yang diperiksa oleh penyidik, tentu bertujuan untuk membuat terang peristiwa,” jelasnya.

Sementara itu, Edy Mulyadi menyebut laporan terkait peristiwa KM 50 tol Jakarta-Cikampek yang direportasekan Edy Mulyadi diakui sebagai kerja jurnalistik.

“Terkait liputan saya di KM 50 Jakarta Cikampek, teman-teman saya di FNN yang berhubungan dengan Dewan Pers mengatakan itu kegiatan jurnalistik,” kata Edy Mulyadi di akun YouTubenya, Kamis (17/12).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan