IDTODAY NEWS – Bareskrim Polri menyatakan telah mengirim surat permohonan ke Komnas HAM, untuk meminta barang bukti terkait dengan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek.

“Sudah (kirim surat) tadi pagi,” kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Polri menilai bahwa barang bukti yang dikantongi oleh Komnas HAM dalam hasil temuan dan investigasi dinilai penting untuk melengkapi proses penyelidikan perkara tersebut.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyebut bahwa, pihak kepolisian telah menerima salinan temuan dan investigasi Komnas HAM. Bahkan, telah dipelajari secara komprehensif oleh aparat.

“Oleh karena itu, tindak lanjut kedepan, Polri akan berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk dapat meminta Komnas HAM memberikan barang bukti yang sampai saat ini masih di kuasai oleh Komnas HAM untuk diberikan kepada Polri,” ujar Rusdi.

Menurut Rusdi, barang bukti yang dimiliki Komnas HAM menjadi hal penting khususnya penyidik dalam melanjutkan proses penyelidikan perkara tersebut kedepannya.

Baca Juga: Politisi PDIP Doakan Anies Binasa, Andi Sinulingga: Apakah Yang Begini Tidak Diproses?

“Karena barbuk ini menjadi sesuatu yang penting bagi Polri untuj dapat menindaklanjuti daripada hasil inevstigasi Komnas HAM,” ucap Rusdi.

Baca Juga  Natalius Pigai: Door To Door BIN Di Papua Belum Perlu, Rakyat Masih Trauma Aparat Negara

Ketua Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM, Choirul Anam sebelumnya menyatakan, sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, di antara Jalan Internasional Karawang sampai km 49 tol Cikampek.

Sementara empat orang lainnya yang masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari km 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.

Baca Juga  Presidium Alumni 212 Dukung Komnas HAM-Bareskrim Usut Tewasnya 6 Laskar

Terkait peristiwa dugaan penembakan empat orang laskar FPI itu, informasi yang diterima Komnas HAM hanya dari polisi, yakni lebih dulu terjadi upaya melawan petugas (polisi) yang mengancam keselamatan hidup petugas sehingga diambil tindakan tegas dan terukur.

“Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan Unlawfull Killing terhadap empat orang anggota laskar FPI,” kata Anam.

Baca Juga: KSP Tuding JK Provokatif, Demokrat: Apakah Ruang Kebebasan Hanya Milik Lingkaran Penguasa?

Sumber: okezone.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan