Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Kasus RS UMMI ke Jaksa Penuntut Umum

RS Ummi Bogor, tempat Rizieq Shihab dirawat/TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho

IDTODAY NEWS – Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap I kasus dugaan merintangi informasi hasil swab test Covid-19 Rizieq Shihab saat dirawat di RS UMMI Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyampaikan berkas perkara itu telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (20/1/2021).

“Berkas perkara RS UMMI sudah tahap I kemarin,” kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis (21/1/2021).

Ia menyampaikan total ada 3 berkas perkara dari 3 tersangka dalam kasus tersebut.

Ketiga tersangka adalah Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat serta Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas.

“Iya berkas perkara 3 tersangka yang telah diselesaikan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri memastikan telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dugaan kasus merintangi untuk memberikan informasi terkait hasil swab Covid-19 Rizieq Shihab di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Andi Rian Djajadi menyampaikan hanya satu tersangka yaitu Direktur Utama RS UMMI Bogor yang diperiksa oleh penyidik di rumahnya di Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga  Dua Politisi PDIP Diduga Terlibat Korupsi Bansos, KPK: Pada Waktunya Akan Dibuka

“Semua sudah selesai pemeriksaannya tadi malam,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Sabtu (16/1/2021).

Menurut Andi, penyidik juga memutuskan belum menahan menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat sebagai tersangka kasus tersebut.

“Untuk Hanif dan Tatat belum dilakukan penahanan,” pungkasnya.

Baca Juga: DPR Gelar Rapat Paripurna Penetapan Komjen Sigit Jadi Kapolri

Baca Juga  Ferdinand Hutahaean: Refly Harun Layak Jadi Tersangka

Sumber: tribunnews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan