Bareskrim Masih Proses Laporan PTPN VIII terhadap Habib Rizieq Shihab soal Lahan Pesantren

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas (Karopenmas Divhumas) Polri Brigjen Rusdi Hartono saat konferensi pers di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (11/1/2021).(Foto: KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)

IDTODAY NEWS – Bareskrim Polri akan menindaklanjuti laporan PT Perkebunan Nusantara ( PTPN) VIII terkait dugaan penggunaan lahan tanpa izin untuk Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Bogor, Jawa Barat.

PTPN VIII melaporkan total 250 orang, termasuk pemimpin Front Pembela Islam (FPI) yang telah dibubarkan pemerintah, Rizieq Shihab.

“PTPN VIII melaporkan sudah ke Bareskrim. Tentunya Bareskrim akan menindaklanjuti laporan tersebut,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021).

Setelah menerima laporan, menurut Rusdi, aparat kepolisian juga berkewajiban menentukan langkah selanjutnya untuk memperjelas apakah ada dugaan tindak pidana atau tidak.

Sejauh ini, Rusdi mengatakan, belum ada orang yang diperiksa terkait laporan tersebut.

“Belum (ada yang diperiksa), masih proses. Tentunya penyidik akan masih mempelajari semuanya dan mengambil langkah selanjutnya,” tuturnya.

Adapun laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021.

Sebelum membuat laporan polisi, PTPN VIII telah melayangkan surat somasi kepada pengelola Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah pada 18 Desember 2020.

Baca Juga  Alvin Lie Berandai-andi Jokowi Bisa Gesit Tangani Covid-19 Seperti Menangani Rangkap Jabatan Rektor UI

PTPN VIII mengklaim, lahan yang menjadi lokasi pesantren tersebut merupakan areal sah milik perusahaan berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

Setelah disomasi, Rizieq selaku pengasuh pondok pesantren tersebut mengungkapkan, lahan itu dibeli dari petani.

Dokumen pembelian pun sudah ditandatangani dan dilaporkan ke RT hingga gubernur.

Rizieq pun mengakui bahwa status tanah pesantren adalah HGU atas nama PTPN VIII.

Baca Juga  Waketum Demokrat Sebut UU Ciptaker Buka Peluang Buzzer Bentuk Badan Usaha

Namun, kata dia, lahan itu digarap masyarakat selama 30 tahun. Selama itu pula, menurutnya, PTPN VIII tidak pernah menguasai secara fisik dan bahkan menelantarkan tanah tersebut.

Mengacu pada Undang-Undang Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Rizieq menuturkan, tentu masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarapnya.

Baca Juga: KPK Kantongi Hasil Audit BPKP Terkait Pengadaan Bansos Covid-19

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan