IDTODAY NEWS – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan Ambroncius Nababan. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai.

“Ya benar, yang bersangkutan sudah ditahan setelah dilakukan pemerikaaan semalam. Mulai hari ini, 27 Januari 2021,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Brigadir Jenderal Slamet Uliandi saat dihubungi pada Rabu, 27 Januari 2021.

Kepolisian menetapkan Ambroncius sebagai tersangka pada 26 Januari 2021 malam. Ia pun langsung dijemput dan dibawa oleh penyidik ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam perkara ini, Ambroncius mengunggah gambar yang menyandingkan foto Natalius Pigai dengan gorila, termasuk menulis narasi seperti yang tertulis dalam tangkapan layar yang beredar.

Atas perbuatannya, Ambroncius Nababan disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b ayat 2 Undang-Undang No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras, dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP.

Baca Juga: Covid-19 Tembus Sejuta, PKS: Jangan Malah Biarkan WN China Masuk Di Tengah PPKM

Baca Juga  Minta Jokowi Waspada, Denny Siregar: Kalau PPKM Diperpanjang Bisa Ditunggangi

Sumber: tempo.co

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan