Baru Tahu Soal Status Tersangka, Kuasa Hukum Rahasiakan Keberadaan HRS Demi Keamanan

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab/RMOL

IDTODAY NEWS – Kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar baru mengetahui bahwa HRS menyandang status tersangka.

Habib Rizieq menyandang status tersangka dalam kasus kerumunan di Jakarta Pusat dan Megamendung Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Wakil Sekretaris Umum FPI itu mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan HRS yang kini kondisinya masih dalam tahap pemulihan lantaran tengah sakit.

“Ya baru mengetahui. Jadi tim kuasa hukum masih berkoordinasi dengan HRS terkait hal ini. Sedang pemulihan saja,” kata Aziz kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/12).

Dia menambahkan, HRS belum berkenan hadir dalam pemeriksaaan di Polda Jawa Barat (Jabar) karena masih tahap pemulihan sakit. Sekaligus masih berduka atas peristiwa tewasnya enam orang anggota laskar FPI.   

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan