IDTODAY NEWS – Ambang batas atau presidential threshold (PT) pemilihan presiden di Undang-undang No. 17 tahun 2017 dinilai merusak iklim demokrasi.

Penerapan PT 20 persen juga dinilai mengabaikan hak rakyat untuk bisa mendapatkan opsi calon pemimpin yang lebih banyak dan berkualitas.

Juru bicara PA 212, Haikal Hasan ikut menolak adanya PT 20 persen sebagai syarat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“UU no.7 thn 2017: Calon presiden hanya dapat dicalonkan oleh parpol/gabungan yang punya min 20% kursi DPR. Ini artinya lu lagi… lu lagi…,” tulisnya di akun Twitter miliknya, Kamis (1/10/2020).

Dengan aturan itu, Kata Haikal, rakyat nantinya akan dihadapkan pada pilihan pemimpin yang terbatas.

“Rakyat NANTINYA hanya disodori pilihan yang terbatas jumlahnya, terbatas kualitasnya dan terbatas harapannya namun tak terbatas kebohongannya,” ungkapnya.

Menariknya, di cuitan sebelumnya, Haikal malah mengungkapkan janji calon presiden yang akan maju di Pilpres 2024.

“Atas nama undang-undang dasar negara Indonesia pasal 33, maka saya sita semua harta rakyat yang kalian rampas dan peras bertahun-tahun dan menyimpan hasilnya dinegara nenek moyang kalian. (Itu ucapan Presiden RI yang berikutnya). Percaya?” pungkasnya

Baca Juga  Somasi Tak Digubris, Moeldoko Bakal Laporkan ICW ke Polisi

Sumber: fajar.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan