IDTODAY NEWS – Partai Demokrat mengawal sidang gugatan kubu Meldoko terhadap Menkumham, Yasonna Laoly, terkait ditolaknya pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumut.

Anggota Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob, mengatakan bahwa pihaknya membawa bukti tambahan berupa akta notaris ke 34 DPD.

“Jadi bukti yang akan kami bawa khusus untuk 150, bukti tambahan, kami ada ratusan bukti yang kami sajikan ke majelis Hakim. Bukti tambahan yang akan kami kirim adalah surat pernyataan di akta notaris ke 34 DPD, karena syarat dari KLB itu harus ada dukungan dari dua pertiga ketua DPD, sementara kita tahu di KLB Deli Serdang tidak ada satu ketua DPD pun yang mendukung,” kata Mehbob di PTUN Jakarta, Kamis (16/9).

Menurutnya, keputusan Menkumham menolak pengesahan KLB sudah tepat.

“Kemudian ditambah lagi dengan setengah suara dari DPC, itu pun kita tau bahwa DPC kita yang berkhianat kepada pimpinan AHY hanya kurang-lebih 34 jadi tidak ada kuorum. Jadi apa yang mereka daftarkan kepada Menkumham sudah benar Menkumham itu menolak, karena tidak sesuai dengan anggaran dasar yang telah disahkan oleh Menkumham,” katanya.

Mehbob mengatakan bahwa gugatan tiga mantan kader Partai Demokrat yang merupakan peserta KLB untuk membatalkan SK AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat Tahun 2020 sudah kadaluwarsa.

Baca Juga  Yasonna Salah Kaprah, Partai Demokrat Hanya Menuntut Keadilan

“Kemudian untuk gugatan 154 itu jelas dalam Undang-Undang PTUN Pasal 55 adalah dalam untuk menggugat suatu keputusan PTUN atau pejabat PTUN itu adalah 90 hari, sementara ini sudah 1 tahun lebih baru dia menggugat. Ini udah jelas kedaluwarsa, apalagi penggugatnya tidak punya legal standing karena apa, ketika mantan kader itu telah dipecat sebelum melakukan gugatan PTUN,” tuturnya.

Sumber: jitunews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan