IDTODAY NEWS – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Boven Digoel mengabulkan permohonan sengketa yang diajukan pasangan calon Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba pada Rabu (9/12/2020).
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam konferensi persnya, Rabu (9/12/2020) malam.
“Majelis sengketa yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten Boven Digoel telah mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Fritz.
Fritz mengatakan, putusan sengketa membatalkan keputusan Komisi Pemilinan Umum ( KPU) yang membatalkan pencalonan Yusak-Yakob serta meminta KPU untuk membuat surat keputusan baru, sehingga Yusak-Yakob bisa menjadi pasangan calon pada Pilkada 2020.
“Sudah diputuskan dan juga dibacakan juga (dalam sidang),” ujar dia.