Bawaslu Boven Digoel Kabulkan Gugatan Sengketa Pilkada Pasangan Yusak-Yakob

Calon Bupati Boven Digul, Yusak Yaluwo.(Foto: IST/Tribunnews)

IDTODAY NEWS – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Boven Digoel mengabulkan permohonan sengketa yang diajukan pasangan calon Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba pada Rabu (9/12/2020).

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam konferensi persnya, Rabu (9/12/2020) malam.

“Majelis sengketa yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten Boven Digoel telah mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Fritz.

Fritz mengatakan, putusan sengketa membatalkan keputusan Komisi Pemilinan Umum ( KPU) yang membatalkan pencalonan Yusak-Yakob serta meminta KPU untuk membuat surat keputusan baru, sehingga Yusak-Yakob bisa menjadi pasangan calon pada Pilkada 2020.

“Sudah diputuskan dan juga dibacakan juga (dalam sidang),” ujar dia.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan