Sebanyak 43 laporan dugaan pelanggaran selama masa tenang di Pilkada Serentak 2020 tengah ditangani Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu) RI. Termasuk di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Untuk NTB itu terjadi di Mataram dan Sumbawa. Itu yang sedang ditangani, berdasarkan laporan selama minggu tenang,” kata anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo kepada wartawan, Selasa (15/12).  

Baca Juga  Bawaslu: Pilkada Dalam Kondisi Covid-19 Tidak Menjadikan Kampanye Daring Sebagai 'Primadona'

Dalam hal ini, Ratna belum mau menjelaskan secara detail mengenai dugaan pelanggaran pilkada yang ditanganinya itu. Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya sudah menduga bahwa masa tenang akan dimanfaatkan untuk politik uang.

“Saya belum bisa kasih penjelasan secara detail. Dari pengawasan, ada 43 kasus ditemukan dan berproses,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan