IDTODAY NEWS – Undang-Undang Cipta Kerja yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih memuat kesalahan.

Di antaranya, Pasal 5 yang merujuk ke Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja itu.

Kemudian Pasal 6 Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko.

Pasal tersebut pun memantik polemik dari sebagian pihak yang diduga akan merugikan masyarakat.

Salah satu pihak yang turut bersuara lantang adalah Ketua Peneliti Forum Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus.

Menurutnya, kesalahan dan kejanggalan yang tercantum di dalam UU kontoversial tersebut sangat keterlaluan.

Padahal, UU sapu jagat itu sudah beberapa kali diutak atik oleh pemerintah dan DPR. Namun, masih ada pasal yang janggal.

Baca Juga  Sorot Remisi Djoko Tjandra, Laode M Syarif: Komitmen Berantas Korupsi Kemana Saja?

Demikian disampaikan Lucius Karus saat dihubungi PojokSatu.id di Jakarta, Selasa (3/11/2020).

“Ini kan sudah keterlaluan. Sudah diutak-atik sekian lama tetapi hasilnya tetap saja enggak beres-beres juga,” ungkapnya.

“Kalau DPR dan Pemerintah itu respresentasi rakyat dan negara, mau kita bilang negara ini gagal atau tak becus seperti para wakil yang menghasilkan regulasi yang tidak becus ini?” lanjutnya.

Ia juga menyayangkan pernyataan pemerintah soal kesalahan persepsi UU Cipta Kerja karena masyarakat tak membaca UU tersebut.

Dengan adanya kejanggalan penulisan tersebut, Lacius kemudian bertanya, siapa sebenarnya yang tak membaca draf UU Cipta Kerja?

Lalu klaim yang nampak arogan dari pemerintah dan DPR soal tudingan protes publik karena tidak membaca RUU jadi terbantahkan.

Baca Juga  RRC Buka Suara soal Kedatangan TKA China saat Pandemi: Pemerintah RI Membolehkan Masuk

“Bahkan Presiden yang harus kita balikkan sebagai pihak yang tidak membaca UU tetapi mengundangkannya. Kacau kan?” sambungnya.

Lucius Karus juga meminta para menteri terkait yang bertanggungjawab atas kejanggalan tersebut.

“Mereka bikin malu Presiden yang memberikan kepercayaan kepada mereka, tetapi abai menjalankan kepercayaan itu. Harus bertanggung jawab, lah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengakui adanya kesalahan teknis dalam UU Nomo 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja itu.

Pratikno menjelaskan, usai menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, Kemensetneg telah melakukan review.

Dalam review tersebut, pihaknya menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis.

“Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).

Baca Juga  Menag Yaqut Cholil: Rayakan Natal dengan Penuh Kesederhanaan

Akan tetapi, Pratikno juga tak membantah bahwa masih saja ada kekeliruan teknis penulisan dalam UU yang ditentang banyak pihak itu.

Kendati demikian, Rektor UGM ke-14 ini memastikan bahwa kekeliruan itu tidak akan berpengaruh terhadap implementasi UU Ciptaker.

“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja,”

“Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” terangnya.

Prartikno juga memastikan, kekeliruan teknis tersebut akan menjadi catatan dan masukan bagi pemerintah untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan.

Sehingga kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi.

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan