Begini Kondisi Petamburan Pagi Ini Usai Spanduk HRS-FPI Dicopot

Kondisi Jalan Petamburan Kamis (31/12) pagi usai atribut FPI-Habib Rizieq dicabut (Foto: Sachril/detikcom)

IDTODAY NEWS – Aparat gabungan dari TNI dan brimob mencopot atribut Front Pembela Islam (FPI) dan Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus), kemarin. TNI masih melakukan penjagaan di sekitar lokasi pagi ini.

Pantauan detikcom, Kamis (31/12/2020) sekitar pukul 08.19 WIB, sejumlah TNI melakukan penjagaan di depan gang masuk Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakpus. Pasukan brimob tidak terlihat di sekitar lokasi seperti kemarin.

Sudah tidak ada spanduk FPI dan Habib Rizieq yang terpasang di sekitaran Jalan Petamburan III. Spanduk di kantor sekretariat DPP FPI pun sudah dicabut.

Demikian juga ketika disambangi ke depan Gang Paksi, atau akses ke rumah Habib Rizieq. Spanduk di titik ini sudah dicabut.

Warga pun beraktivitas seperti biasa. Ada warga yang berjualan, orangtua yang sedang berjalan dengan anaknya, atau warga yang keluar-masuk dengan sepeda motor di Jalan Petamburan III untuk beraktivitas.

Kondisi Petamburan III terpantau cukup sepi pagi ini. Tidak ada laskar FPI yang berjaga.

Sedangkan untuk kondisi di Jalan KS Tubun, tepatnya di gang masuk Jalan Petamburan III, juga terpantau kondusif. Kerangka spanduk di depan gang masuk Petamburan III ini telah dicabut. Lalu untuk papan plang FPI di depan akses masuk Jalan Petamburan III juga telah dicopot.

Baca Juga  Pengacara Laskar FPI Pertanyakan Polisi Buntuti Habib Rizieq, Ini Jawaban Polda Metro

Sebelumnya, TNI dan pasukan Brimob mencabut spanduk Habib Rizieq Shihab dan FPI di Petamburan. Petugas gabungan langsung melakukan penjagaan di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, usai mencabut spanduk FPI.

Pencabutan atribut ini adalah buntut pelarangan FPI oleh pemerintah. Pemerintah menilai FPI sebagai organisasi yang kerap melakukan tindak kekerasan yang bertentangan dengan hukum

“Bahwa FPI sejak 21 Juni tahun 2019 telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap lakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping sepihak, provokasi,” kata Menteri Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12).

Baca Juga  Demo Penolakan Omnibus Law di Palopo Ricuh, 4 Mahasiswa Luka Tembak

Baca Juga: Kandidat Kapolri Terkuat Pengganti Idham Aziz Adalah Sosok Pilihan Joko Widodo

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan