Bekas Mensos Juliari Batubara Kini Jadi Penghuni Lapas Klas I Tangerang

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara/Net

IDTODAY NEWS – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi, Suryo Sularso telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021 atas nama terpidana Juliari P. Batubara yang telah berkekuatan hukum tetap pada Rabu (22/9).

Baca Juga  Politikus PKB soal Habib Rizieq Pulang Pimpin Revolusi: Itu Makar

“Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (23/9).

Juliari juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tersebut denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Ada juga pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti dimaksud.

Baca Juga  Luhut Lapor Pelaksanaan PPKM, Politikus Demokrat: Presiden Jokowi Seperti Bebek Lemah

Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

“Selain itu juga ada pidana tambahan lain, yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok,” pungkas Ali.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan