IDTODAY NEWS – Founder Of Cyber Indonesia, Muannas Alaidid membela Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Menurut politisi PSI ini, langkah yang ditempuh Luhut itu sangatlah tepat.

Pasalnya apa yang dilakukan Haris itu bukan kritikan, melainkan tuduhan terhadap Luhut.

“Kalau Hariz Azhar atau siapapun sebut LBP terlibat dalam proyek rencana eksploitasi blok Wabu di Intan Jaya, Papua, ini tuduhan bukan kritikan,” kata Muannas kepada PojokSatu.id, Jumat (24/9/2021).

Dalam kaca mata hukum, kata dia, tuduhan yang dialamatkan terlapor itu sudah masuk ranah pidana. Jelas hal tersebut merupakan fitnah terhadap LBP.

Baca Juga  Ramai PAN Reformasi, Amien Rais Segera Angkat Bicara

“Namanya tuduhan secara hukum harus dibuktikan bila tidak dapat, maka dapat dianggap fitnah dan merupakan pencemaran nama baik,” ujarnya.

Karena itu, langkah yang ditempuh LBP tanpa diwakilkan saat melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya dinilai sangat tepat.

“Delik ini adalah aduan karena hanya korban langsung yang dapat melaporkan tidak bisa diwakilkan. Sudah tepat LBP kemarin langsung mendatangi sendiri dan membuat laporan ke Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Baca Juga  Perintah Jokowi Kepada Luhut Untuk Tangani Covid-19 Rentan Timbulkan Konflik Birokrasi

Sementara, Polda Metro Jaya penuh dengan kehati-hatian dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan.

Saat ini, penyidik tengah mempersiapkan administrasi penyelidikan dalam rangka pemanggilan klarifikasi pelapor.

“Sekarang sudah ditangani Ditkrimsus Polda Metro Jaya, sementara penyidik menyiapkan administrasi penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di PMJ, Kamis (23/9/2021).

Yusri menyebut, bila proses administrasi penyelidikan telah rampung, barulah penyidik menjadwalkan pemeriksaan klarifikasi terhadap pelapor.

“Rencana kita akan mengundang pelapor dengan membawa bukti- bukti yang ada juga beberapa saksi,” tutur Yusri.

Baca Juga  Sedih Habib Rizieq Dihukum, Habib Bahar Bin Smith Siap Teruskan Revolusi Akhlak

Sementara untuk pemeriksaan terlapor, dijadwalkan bila dalam pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi lain telah rampung.

“Terakhir, baru terlapor kalau sudah rampung (pemeriksaan saksi),” ujarnya.

Yusri memastikan, penyidik akan memanggil semua pihak dalam kasus ini.

“Ya, tentu akan kita panggil (semua),” kata Yusri.

Kendati demikian, mantan Kabid Humas Polda Jabar ini tak mengetahui kapan pastinya pelapor dan terlapor akan dipanggil.

“Masih diperiksa dulu laporannya. Kan, baru masuk kemarin,” jelasnya.

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan