IDTODAY NEWS – Natalius Pigai menyebut, Komisioner Komnas HAM telah melakukan pelanggaran kode etik.

Pasalnya, Komnas HAM telah melakukan pembelaan terhadap pegawai KPK non aktif.

“Komisioner Komnas HAM melanggar kode etik karena membela pegawai negara,” kata Pigai dilansir dari RMOL (jaringan Pojoksatu.id), Senin (16/8/2021).

Sebagai mantan Komisioner HAM, Pigai paham betul.

Bahwa apa yang dilakukan oleh Komnas HAM dengan mencampuri urusan TWK pegawai KPK tidaklah sesuai dengan amanat point 3 huruf b pasal 89 UU39/1999 Tentang HAM.

“Komnas HAM hanya diberikan kewenangan untuk menangani masyarakat, bukan aktor negara (state actor), seperti pegawai KPK,” tegasnya.

Baca Juga  Amin AK: Sri Mulyani Seperti Memukul Diri Sendiri

Semestinya, kata Pigai, Komnas HAM tidak menerima apalagi melanjutkan pemeriksaan terhadap pengaduan pegawai KPK non aktif tersebut.

Sebab, sebagaimana diatur dalam pasal 91 ayat 1 huruf b UU 29/1999 tentang HAM yang isinya ialah pemeriksaan atau pengaduaan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila materi pengaduan bukan pelanggaran HAM.

Pigai menjelaskan, tersingkirnya Novel Cs dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN pada tahapan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bukanlah materi pengaduan HAM.

Misalnya, sambung Pigai, sama seperti sanksi yang diberikan oleh Panglima TNI atau Kapolri kepada anggotanta maupun sanksi dari atasan pejabat negara kepada stafnya yang bukan merupakan materi pengaduan HAM.

Baca Juga  Banyak Aset Hasil Hibah Tanpa Akta, KPK Diminta Audit Kekayaan Jenderal Andika Perkasa

“Sesuai dalam pasal 89 dan 91 UU 39/1999,” tandasnya.

Halusinasi

Senada, Guru besar bidang Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Profesor Romli Atmasasmita menyebut Komnas HAM sedang berhalusinasi.

“Kelima temuan yang disebut fakta sebenarnya merupakan halusinasi dari kesaksian katanya-katanya atau testimonium de auditu yang diragukan kebenaranya,” kata Prof Romli, Senin (16/8/2021).

Menurutnya, Komnas HAM sama sekali tidak menunjukan satu pasal pun bahwa TWK yang menjadi rangkaian proses alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Tak Ikut Rekonstruksi Penembakan 6 Laskar, Komnas HAM: Kami Lakukan Langkah Kami Sendiri

“Kelima butir temuan tersebut terlalu dipaksakan,” tegas guru besar ilmu hukum internasional ini.

Selain itu, kesimpulan Komnas HAM dengan merepresantasikan bahwa 75 pegawai KPK itu disingkirkan hanyalah sebatas ungkapan tanpa bisa membuktikan secara hukum yang seharusnya dihindari oleh lembaga sekelas Komnas HAM.

“Merujuk kelima temuan Komnas HAM jelas Komnas HAM bekerja tanpa dasar-dasar hukum kecuali atas persangkaan belaka,” sesal Prof Romli

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan