IDTODAY NEWS – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari KPK terkait penetapan tersangka Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Oleh karena itu, ia meminta agar publik tidak berandai-andai terkait status tersangka Azis Syamsuddin.

“Di KPK kan belum ada statement resmi, nah ini kita serahkan proses-proses ini sesuai dengan prosedur yang berlaku, jangan kita berandai-andai, kalau belum ditetapkan (tersangka), ya jangan bilang ditetapkan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (24/9/2021).

Baca Juga  Fadli Zon Tanggapi soal Penemuan Drone Bawah Laut Diduga Milik China: Penghinaan Kedaulatan RI

Dasco menegaskan bahwa isu tersangka Azis Syamsuddin tidak mengganggu kinerja DPR. Ia mengatakan bahwa pihaknya mengedepankan asas praduga tidak bersalah terkait hal itu.

“Soal menganggu, enggak mengganggu. Mari kita kemudian menganut asas praduga tak bersalah, jadi sebelum inkrah kita jangan berandai-andai,” ujarnya.

Sebagai informasi, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Azis Syamsuddin terseret dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. Hal tersebut diketahui berdasarkan dakwaan mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju yang telah dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/9). Azis bersama mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado disebut memberikan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36 ribu kepada Stepanus.

Baca Juga  Nyusahin Rakyat, Perpanjangan PPKM Darurat Ditolak Relawan Jokowi

Sumber: jitunews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan