IDTODAY NEWS – Belum sembuh luka hati umat Islam atas hinaan Jozeph Paul Zhang, cercaan serupa kembali datang dari YouTuber Muhammad Kece. Polisi belum ada menangkap keduanya.

Hinaan dan cercaan yang kembali menerpa umat muslim Indonesia ini disayangkan oleh Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah.

Beberapa waktu lalu, Jozeph Paul Zhang yang mengklaim diri sebagai nabi ke-26 hingga kini belum juga ditangkap oleh aparat.

Dengan alasan dia kini berada di luar negeri.

Pengurus MUI Ikhsan Abdullah mengurai bahwa tindakan Jozeph dan Muhammad Kece bukan hanya intoleransi, akan tetapi juga sudah merupakan kejahatan.

Perbuatan Muhammad Kece merupakan tindak pidana yang dapat merusak kerukunan umat beragama di Indonesia.

“Mereka mengadu domba, menciptakan keresahan di masyarakat, dan menyemaikan benih-benih radikal yang potensial meletupkan disharmoni antar masyarakat dan pemeluk agama,” tegasnya kepada redaksi, Minggu (22/8).

Menurut Ikhsan Abdullah, Indonesia adalah negara hukum yang berketuhanan Yang Maha Esa.

Artinya, tidak ada tempat untuk orang seperti Muhammad Kece dan Jozeph Paul Zhang dibiarkan leluasa menghancurkan sendi-sendi agama.

Tindakan dan perbuatan yang bersangkutan dapat dikualifikasikan sebagai tindak Pidana Penistaan Agama yang dapat diancam dengan Pasal 156 huruf a Kitab UU Hukum Pidana,

menyebarkan kebencian yang dapat diancam dengan Pasal 28 ayat (2) UU 11/2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik,

atau yang lebih dikenal dengan UU ITE dan Penetapan Presiden Republik Indonesia 1/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama.

Baca Juga  MUI: Tuduhan Din Syamsuddin Radikal Adalah Fitnah Keji Dan Sebuah Kebodohan

Lebih lanjut, Pengurus MUI Ikhsan Abdullah yakin aparat kepolisian segera menangkap Muhammad Kece, dkk.

Karena POLRI pada suatu tindak pidana, apalagi ini kejahatan yang meresahkan masyarakat dapat melakukan tindakan hukum, tanpa menunggu pelaporan dari masyarakat.

Di satu sisi, MUI meminta umat Islam dan tokoh-tokoh ormas untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan secara sendiri-sendiri.

“Kami telah berkordinasi dengan Polri dan telah direspons cepat untuk dapat segera menangkap Muhamad Kece dkk,” tutupnya.

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan