Belum Diangkat Jadi Walkot Medan Definitif, Akhyar: Nggak Urus!

Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution (Datuk Haris Molana/detikcom)

IDTODAY NEWS – Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, buka suara soal dirinya yang belum dilantik menjadi Wali Kota Medan definitif usai putusan kasus korupsi Dzulmi Eldin inkrah. Akhyar mengatakan dirinya tidak mengurusi hal itu.

“Nggak urus. Mau diurus (untuk dilantik), mau tidak, nggak urus sama aku,” ujar Akhyar di Medan, Jumat (22/1/2021).

Namun, dia menilai seharusnya Medan memiliki Wali Kota definitif menggantikan Dzulmi Eldin, yang diberhentikan karena terjerat kasus korupsi. Dia mengatakan saat ini Medan hanya dipimpin Wakil Wali Kota yang menjadi pelaksana tugas.

“Bang Eldin sebagai Wali Kota sudah diberhentikan. Di dalam tata kelola pemerintahan tidak ada vacuum of power, kenapa setelah diberhentikan tidak ada penggantinya,” ujarnya.

“Sebenarnya sesuai aturan begitu diberhentikan yang lama diangkat yang baru, supaya tidak ada vacuum of power, kenapa tidak dilakukan itu,” sambung Akhyar.

Sebelumnya, Gubsu Edy Rahmayadi telah mengirimkan surat ke DPRD Medan agar melantik Akhyar sebagai Wali Kota Medan definitif. Surat itu sudah diterima DPRD.

“Suratnya ada (diterima DPRD),” kata Wakil Ketua DPRD Medan Ikhwan Ritonga saat dimintai konfirmasi, Jumat (15/1).

Baca Juga  HNW Soroti Adanya Manuver Politik Inkonstitusional Saat PPKM Darurat

Ikhwan menyebut surat Gubsu Edy itu tidak cukup untuk menjadikan Akhyar sebagai wali kota definitif. Dia mengatakan seharusnya ada surat dari Pemko Medan agar DPRD Medan bisa memulai proses pengangkatan Akhyar sebagai Wali Kota definitif.

Eldin sendiri telah dijebloskan ke penjara usai dirinya dinyatakan bersalah menerima suap Rp 2,1 miliar. Eldin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar hakim saat membacakan vonis di PN Medan, Kamis (11/6).

Baca Juga  Ustadz Tengku Zul Hadiahi Akhyar Kaus Bertuliskan Sindiran ke Penguasa

Majelis hakim menyatakan Eldin bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Eldin dinilai terbukti menerima suap Rp 2,1 miliar tersebut secara bertahap.

Hakim juga memberi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun. Eldin tak mengajukan banding sehingga putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Namun Eldin mengajukan peninjauan kembali (PK) sesudah putusannya inkrah.

Baca Juga: Nama Kabareskrim Pengganti Komjen Sigit Diumumkan Usai Pelantikan Kapolri

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan