Belum Genap Sebulan Pendaftaran, Bawaslu Sudah Temukan 79 Pelanggaran Pilkada Jabar

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar, Zaki Hilmi/RMOLJabar Artikel ini telah tayang di Rmol.id dengan judul “Belum Genap Sebulan Pendaftaran, Bawaslu Sudah Temukan 79 Pelanggaran Pilkada Jabar”, https://politik.rmol.id/read/2020/10/10/455927/belum-genap-sebulan-pendaftaran-bawaslu-sudah-temukan-79-pelanggaran-pilkada-jabar.

IDTODAY NEWS – Sudah ada 79 temuan kasus pelanggaran di Jawa Barat semenjak dibukanya pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) hingga akhir September lalu. Dari jumlah tersebut, Kabupaten Bandung menduduki posisi pertama dengan 18 pelanggaran.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar, Zaki Hilmi merinci, 75 perkara merupakan temuan pihaknya dan 4 lainnya laporan masyarakat. Klasifikasinya, 35 pelanggaran administrasi, 7 kode etik, 30 hukum lainnya dan 7 tidak termasuk pelanggaran.

Baca Juga  Sentil SBY Soal Pembangunan Museum, Muannas Alaidid: Keterlaluan!

“Dari 79 perkara yang diusut, Kabupaten Bandung menyumbang kasus terbanyak yakni 18 kasus,” ungkapnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (9/10).

Selain Kabupaten Bandung, kasus terbanyak lainnya terdapat di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Indramayu sebanyak 16 kasus. Kabupaten Pangandaran 10 kasus, Kabupaten Sukabumi 7, Kabupaten Cianjur 5, Kota Depok 4 dan Kabupaten Tasikmalaya 3 kasus.

“Pelanggaran tersebut didominasi oleh pelanggaran administrasi sebanyak 42 kasus dan sisanya kasus netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) 37 kasus,” tambahnya.

Baca Juga  Komnas HAM Disayangkan Membela Orang yang Memonopoli Kebenaran

Meski tidak mendominasi pelanggaran, netralitas ASN terbilang banyak akibat memberi dukungan melalui media sosial. Bawaslu Jabar pun menyoroti kasus dugaan pelanggaran kasus hukum dan lainnya, yang melibatkan Netralitas ASN serta unsur-unsur lainnya.

“Kami pun terus mengingatkan kepada ASN agar tidak terlibat politik praktis dalam bentuk apapun termasuk menyatakan dukungan mereka melalui media sosial,” pungkasnya.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan