Belum Selesai Kasus Caplin, JK Dituduh Lagi Otaki OTT KPK, Jubir: Salah Apa Pak JK?

Foto: Pelajari! Ini Cara JK Tuntaskan Konflik (CNBC Indonesia TV)

IDTODAY NEWS – Juru bicara mantan Wakil Presiden RI dua periode Jusuf Kalla, Husein Abdullah, heran atas tuduhan tak mendasar yang menyasar kepada tokoh idola warga Makassar tersebut. Sebelumnya, JK sempat disindir lewat media sosial dengan sebutan si caplin yang mengurus kepulangan seorang tokoh dari Arab Saudi dengan membawa sekoper uang.

Belum juga masalah tersebut diproses pihak kepolisian, datang lagi sebuah tuduhan kepada sepuh sekaligus orang tua bagi orang Sulawesi Selatan itu. JK dituding oleh Calon Wali Kota Makassar Danny Pomanto sebagai otak di balik penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo.

JK yang dikampungnya akrab disapa Daeng Ucu itu saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) dan Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI). Keduanya adalah organisasi sosial kemasyarakatan dan keummatan. Namun, ada saja yang tak senang dengan pengusaha sukses asal Kota Watampone, Bone, tersebut.

“Saya cuma mau bilang, salah apa Pak JK kepada Danny Pomanto sehingga tega-teganya memfitnah seperti itu? Danny seperti tidak punya lagi sopan santun sedikit pun kepada sosok yang dihormati semua kalangan,” ujar Husain dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu, menanggapi viralnya rekaman suara diduga Danny Pomanto.

Sebelumnya, putri JK, Muswira Kalla atau Ira, melaporkan eks kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dan pemerhati sosial dan politik Rudi S Kamri ke Bareskrim Polri. Keduanya dilapor terkait kasus pencemaran nama baik terhadap JK.

Dalam laporannya, Ira melampirkan bukti berupa tangkapan layar unggahan Ferdinand dan Rudi di medsos Twitter, YouTube dan Facebook yang menurutnya bernuansa fitnah. Cuitan Ferdinand yang dilaporkannya adalah “Hebat juga si caplin, bawa duit sekoper ke Arab, bayar ini itu beres semua. Agenda politik 2022 menuju 2024 sudah dipanasi lebih awal. Tampaknya presiden akan sangat disibukkan oleh kegaduhan rekayasa caplin demi anak emasnya si asu pemilik bus edan”.

Baca Juga  KPK Jangan Ragu Ungkap 'Anak Pak Lurah' Di Korupsi Bansos Corona

Dalam laporan tersebut, Ferdinand dan Rudi dikenakan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan laporan Muswira Kalla saat ini masih dalam proses administrasi di Biro Ops Bareskrim Polri.

“Sudah saya cek di Ditsiber ternyata belum sampai, masih proses administrasi, jadi masih di Biro Ops,” kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (4/12).

Dalam kasus lain, Calon Wali Kota Makassar Danny Pomanto juga terancam dilaporkan ke polisi. Laporannya terkait dengan tudingan bahwa Jusuf Kalla otak di balik ditangkapnya Menteri KKP Edhy Prabowo. Husain menegaskan bahwa Danny Pomanto bakal berhadapan dengan hukum.

Baca Juga  Akhirnya, Djoko Tjandra Ngaku

“Danny tentu akan berhadapan dengan hukum. Apalagi, melibatkan KPK sehingga KPK pun perlu mengklarifikasi dan membersihkan dirinya dari tuduhan Danny Pomanto,” tegasnya.

Bagi Husain, masalah yang dimunculkan Danny menyangkut fitnah kepada JK juga sangat merendahkan KPK yang prestasinya menangkap Menteri KKP. “Danny telah mencederai kerja keras KPK. Yang tidak kalah bahayanya, Danny telah mengadu domba tokoh-tokoh nasional. Yang bisa berdampak buruk terhadap hubungan hubungan antarelite yang selama ini berjalan baik,” ujarnya.

Sebelumnya, beredar video dan disertai rekaman suara diduga suara Danny Pomanto menuding mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai otak di balik penangkapan Edhy Prabowo atas kasus korupsi impor benih lobster. Video berdurasi 1 menit 58 detik itu menyebar luas di media sosial pada hari Sabtu (5/12).

Baca Juga: Anak dan Mantu Presiden Joko Widodo Ikut Pilkada Jadi Sorotan Media Asing

Sumber: indonesiainside.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan