IDTODAY NEWS – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Nurul Sutarti mengatakan bahwa pasangan Gibran Rakabuming Raka, Teguh Prakosa belum menyerahkan surat pengunduran diri dari DPRD Solo di hari terakhir tahap perbaikan syarat calon pimpinan daerah. Meski demikian, Nurul mengatakan Teguh Prakosa tatap bisa berpeluang lolos menjadi calon Wakil Walikota Solo.

“Karena memang kondisi khusus Pak Teguh sebagai anggota DPRD. Kalau syarat lainnya sudah lengkap, dia tetap bisa ditetapkan sebagai calon wakil wali kota,” kata Nurul seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga  Setahun Disfungsi, Waktunya Stafsus Milenial Jokowi Dibubarkan

Nurul menjelaskan berkas yang belum dikumpulkan Teguh Prakosa yaitu surat penguduran diri dari anggota DPRD Solo, berkas tanda terima dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan surat keterangan dari Gubernur Ganjar yang menyatakan SK pemberhentian Teguh masih dalam proses.

Golkar: Pilkada 2020 Mustahil Ditunda

“Tiga surat ini harus diterima KPU paling lambat lima hari setelah penetapan. Tapi untuk SK pemberhentiannya bisa sampai 30 hari sebelum pemungutan suara,” lanjutnya.

Baca Juga  Kasus Suap Penanganan Perkara Di Tanjungbalai, KPK Masih Kembangkan Keterlibatan Azis Syamsuddin

Sementara, kata Nurul berkas-berkas pasangan Bajo (Bagyo Wahyono-FX Supardjo) telah lengkap dan dinyatakan memenuhi syarat.

Sumber: jitunews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan