IDTODAY NEWS – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, pihaknya telah membentuk dua tim untuk melakukan kajian terhadap revisi UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Rencana ini tak lama setelah pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang perlunya revisi UU ITE, khususnya terhadap pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda.

Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan, dua tim ini akan bekerja mulai Senin, 22 Februari 2021. Tim pertama diisi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan kementerian yang lain di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.

Tim pertama ini bertugas untuk membuat interpretasi teknis terkait kriteria pasal-pasal di UU ITE yang dianggap pasal karet.

“Jadi sekarang ini Kemenko Polhukam sudah membentuk dua tim. Satu tim yang membuat interpretasi yang lebih teknis dan memuat kriteria implementasi pasal-pasal yang selama ini sering dianggap pasal karet. Nah itu nanti akan dilakukan oleh Kemkominfo. Tetapi juga bergabung dengan kementerian lain di bawah Koordinasi Polhukam,” ujar Mahfud dari keterangan video yang diterima, Jumat (19/2/2021).

Baca Juga: Polri Akui Kasus Narkoba Kompol Yuni Buat Wibawa Mereka Anjlok

Baca Juga  Politisi Demokrat: Presidennya Sibuk ‘Shooting’ Sinetron, Menterinya Sibuk Nonton Sinetron

“Lalu, tim yang kedua adalah tim revisi atau tim rencana revisi UU ITE, nah kan ada gugatan bahwa UU ini pasal mengandung karet, diskriminatif, membahayakan diskriminatif. Nah Presiden kan mengatakan silahkan didiskusikan revisi itu. Kita akan diskusikan itu, mana yang dianggap pasal karet, mana yang diskriminatif. Kita diskusikan secara terbuka,” sambungnya.

Selain itu, Mahfud menegaskan bahwa tim pakar revisi UU ITE ini juga akan mengundang para pakar, dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), juga yang lainnya.

Baca Juga  GP Ansor Sebut Pernyataan Habib Rizieq ke Nikita Rendahkan Perempuan

Bahkan, tim bentukan Polhukam ini juga akan mendengar dari Dewan Perwakilan Rakyat. Pasalnya, kata Mahfud, ada anggota Dewan yang tidak setuju dengan adanya revisi UU ITE karena negara akan berbahaya jika tidak punya UU ITE.

“Kita juga akan mendengar DPR. Karena kan banyak juga orang di DPR yang tidak setuju karena alasannya bahaya loh negara kalau enggak ada UU ITE,” ucapnya.

Baca Juga: Dibeberkan Roy Suryo, Ternyata Ini Sejarah Lahirnya UU ITE, Ada 2 Poin Penting

Sumber: okezone.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan