IDTODAY NEWS – Berani, Gubernur Terbangkan mahasiswa ke Jakarta tolak Omnibus Law, kirim surat penolakan ke Jokowi.

Para demonstran penolak UU Cipta Kerja di Sumatera Selatan bersorak gembira usai bertemu Gubernur Sumsel Herman Deru.

Dihadapan mahasiswa, Herman Deru meneken surat resmi penolakan Omnibus Law ke Presiden Joko Widodo ( Jokowi) dan DPR RI.

Tak hanya itu, Herman Deru juga akan mengirimkan perwakilan mahasiswa Sumatera Selatan ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi terkait UU Cipta Kerja.

Gubernur Sumsel Herman Deru akan memfasilitasi perwakilan dari mahasiswa untuk terbang ke Jakarta.

Keberangkatan mahasiswa ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi mereka yang menolak pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Herman mengatakan, selain memfasilitasi perwakilan mahasiswa ke Jakarta, ia juga akan menyampaikan aspirasi tersebut langsung ke Presiden dan DPR RI.

“Perasaan kita sama, apa yang dirasakan sudah kita rasakan semua.

Saya akan menyampaikan aspirasi kalian ke DPR ataupun Presiden, ini masih ada kesempatan,” kata Herman Deru di depan massa yang menggelar aksi di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (9/10/2020).

Menurut, Herman Deru ia juga akan turut mengawal agar peraturan pemerintah (PP) yang nantinya akan dikeluarkan sebagai produk turunan Omnibus Law, tidak melenceng dan kembali menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Undang-undang tidak langsung berlaku begitu saja.

Masih ada PP.

Agar PP itu nantinya tidak melenceng, kita kawal bersama.

Dari perwakilan mahasiswa nanti siapa yang mau mengawal dan berangkat akan saya biayai ke Jakarta,” ujar Herman Deru.

Setelah memberikan penjelasan kepada para mahasiswa, Herman langsung menandatangani surat pernyataan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disampaikan oleh massa aksi.

Surat tersebut ditujukan langsung ke Presiden Joko Widodo dengan nomor 560/220/Kesbangpol/2020 yang dikeluarkan pada hari ini.

Usai menandatangani surat tersebut, para mahasiswa langsung bersorak gembira dan membubarkan diri dengan tertib.

Baca Juga  Pedemo UU Cipta Kerja Bakar Ban di Sekitar Patung Kuda

Sebelumnya, Wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya dihujani lemparan batu oleh massa.

Mawardi dilempari batu lantaran menolak tanda tangan surat pernyataan sikap yang disodorkan mahasiswa.

Akibatnya, Mawardi langsung dievakuasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masuk ke dalam ruangan untuk menghindari lemparan tersebut.

Janji Jokowi

Presiden Joko Widodo menyebut, pemerintah segera menyiapkan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Jokowi menargetkan aturan tersebut selesai dalam tiga bulan.

“Saya tegaskan juga UU Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres),” kata Jokowi saat memberikan keterangan pers dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (9/10/2020).

“Jadi setelah ini akan muncul PP dan perpres yang akan kita selesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan,” ucap dia.

Adapun UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR dan pemerintah pada Senin (5/10/2020) lalu mendapat penolakan dari masyarakat, khususnya para buruh dan mahasiswa.

Baca Juga  Komnas HAM Sebut Pengawal Habib Rizieq Tertawa-tawa Saat Bentrok dengan Polisi, Begini Kata FPI

Sebab, UU tersebut dianggap memangkas hak pekerja.

Meski aksi unjuk rasa digelar di berbagai daerah, DPR dan pemerintah tetap buru buru melakukan pengesahan.

Namun, Jokowi memastikan bahwa pemerintah akan terbuka menerima masukan dari semua pihak dalam membuat aturan turunan UU Cipta Kerja.

“Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah,” kata Jokowi.

Menurut Jokowi, dalam UU Cipta Kerja terdapat banyak keuntungan untuk para pekerja.

Namun, Jokowi menyebut banyak disinformasi dan hoaks di media sosial terkait isi UU Cipta Kerja tersebut sehingga akhirnya menimbulkan penolakan.

Jokowi lalu memaparkan sejumlah disinformasi dan hoaks soal UU Cipta Kerja sekaligus menyampaikan bantahan.

Misalnya terkait penghapusan upah minimun provinsi, upah minimum kabupaten, dan upah minimum sektoral provinsi dihapus.

“Hal ini tidak benar.

Faktanya upah minimum regional tetap ada,” kata Kepala Negara.

Sumber: tribunkaltim

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan