Beredar Foto Diduga Oknum TNI Dukung HRS, Diborgol dan Pakai Baju Tahanan

Beredar foto diduga oknum TN yang serukan dukungan pada Habib Rizieq. (Twitter/@Namaku_Mei)

IDTODAY NEWS – Beredar foto oknum prajurit TNI yang diduga menyerukan dukungannya kepada Habib Rizieq Shihab saat pentolan FPI itu pulang ke Indonesia.

Dalam foto yang beredar, seorang prajurit itu tengah mengenakan pakaian tahanan militer dan didampingi oleh seorang petugas.

Mereka berdiri di depan sebuah Rumah Tahanan Militer Satuan Polisi Militer Lanud Halim Perdanakusuma. Pria itu mengenakan seragam tahanan berwarna biru dengan tangan yang diborgol.

Foto yang diunggah oleh akun Twitter @Namaku_Mei itu diduga merupakan oknum prajurit TNI AU yang nekat menyuarakan dukungannya kepada Habib Rizieq Shihab.

Ia diduga menjadi orang yang membuat dan mengunggah video dengan bernyanyi mendukung Habib Rizieq Shihab.

Sebelumnya, video itu viral saat diunggah oleh akun Twitter @digeeembokFC.

“Marhaban pemimpin FPI Allah..Allah. Disambut prajurit TNI Allah… Allah, Marhaban ahlan wa sahlan… Marbahan Habib Rizieq Syihab. Takbir!!! Allahu Akbar,” demikian nyanyian prajurit TNI AU dengan mengepal tangan kanannya dalam video tersebut.

Kena sanksi

Kepala Dinas Penarangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma Fadjar Adrianto mengatakan, anggota TNI AU itu berinisial Serka BDS.

Serka BDS, kata dia, telah dijatuhi hukuman disiplin lantaran sembarang mengunggah video ke media sosial.

“Intinya melakukan pelanggaran disiplin militer karena sudah diperintahkan oleh Panglima TNI dan KSAU kita tidak boleh sembarangan mengupload sesuatu yang menyalahgunakan aturan,” kata Fajar saat dihubungi, Rabu (11/11/2020).

Menurut Fajar, kekinian Serka BDS tengah diperiksa oleh Pusat Polisi Militer (POM). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menentukan jenis hukuman yang akan diberikan kepada yang bersangkutan.

“Sanksinya nanti kalau sudah ada penyelidikan,” katanya.

Berkenaan dengan itu, Fajar menegaskan tak ada larangan bagi anggota TNI AU untuk menggunakan sosial media.

Hanya, dia mengimbau kepada seluruh anggota untuk lebih bijak dalam bersosial media.

“Bukannya kita melarang bermedsos karena medsos suatu kebutuhan tapi tetap ada tata cara dan aturan tersendiri untuk bermedsos, patuhi saja aturan yang ada,” kata dia.

Prajurit TNI Teriakkan ‘Kami bersamamu Habib Rizieq’

Sebelumnya, video berdurasi 17 detik yang merekam sejumlah prajurit TNI berada dalam mobil hendak melakukan pengaman di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, saat kepulangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, Selasa (10/11/2020) viral di media sosial.

Baca Juga  Habib Rizieq Singgung Omnibus Law: Bikin UU atau Kuitansi Warung Kopi?

Warganet mempersoalkan video yang juga diunggah salah satu akun instagram @uyungpancasila_kppp itu, karena ada seorang prajurit terekam mengatakan ‘Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq’.

“On the way bandara. Persiapan pengamanan Imam Besar Habib Rizieq Shihab. Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab, takbir, Allahu Akbar,” kata seorang prajurit TNI dalam video tersebut seperti dikutip dari Suarajawatengah.id.

Menanggapi video viral tersebut, Kodam Jaya memberikan penjelasan. Dalam siaran pers pada kodamjaya-tniad.mil.id, Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar mengatakan anggota TNI tersebut diberikan sanksi.

Adapun beberapa penjelasan Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki yaitu sebagai berikut.

Pertama, bahwa benar pada tanggal 9 November 2020 prajurit TNI AD atas Kopda ATY anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya, tergabung dalam tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga  Tiga Orang Mata-matai Habib Rizieq di Megamendung, Ini Bantahan BIN

Kedua, yang bersangkutan berangkat dari satuan Yonzikon 11 Matraman Jakarta Pusat menggunakan truk militer NPS, dan duduk di bagian belakang bersama rekan-rekannya

Ketiga, sekitar pukul 10.00 WIB saat melintas di Jalan Jatinegara Jakarta Timur yang bersangkutan merekam video dan memberikan komentar “Tentang tugas yang berbeda dengan tugas yang diberikan oleh Komando untuk pengamanan objek vital nasional Bandara Soekarno Hatta”.

Keempat, dalam tata kehidupan militer, tindakan prajurit tersebut jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur Pasal 8 huruf a UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, dan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.

“Demikian pernyataan kami dari Kodam Jaya tentang video pendek prajurit TNI AD dengan durasi 17 detik yang sempat viral tersebut.”

Sebelumnya, ribuan simpatisan FPI menyambut kedatangan Habib rizieq Shihab di Bandara Soekarno Hatta pada Selasa (10/11/2020).

Habib Rizieq Shihab sendiri akhirnya pulang ke tanah Air setelah 3,6 tahun berada di Arab Saudi.

Sumber: suara.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan