Beredar Surat Demo Buruh Lanjutan Selama 5 Hari, KSBSI: Itu Instruksi untuk Seluruh Indonesia

Sosok Nabila Syadza yang viral orasi Pancasalah saat demo tolak UU Cipta Kerja di Makassar. (Foto: Instagram @sasa.syadza)

IDTODAY NEWS – Deputi Presiden Bidang Konsolidasi Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) Surnadi menjelaskan, surat pemberitahuan aksi yang beredar terkait demo selama 5 hari.

Ia mengatakan, seruan tersebut berlaku untuk buruh seluruh Indonesia dan tidak hanya terpusat di Jakarta.

“Aksinya 12 – 16 Oktober itu instruksi untuk seluruh Indonesia,” kata dia saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (14/10/2020).

Surnadi melanjutkan, untuk aksi tanggal 12 Oktober lalu, sejumlah buruh turun di wilayah Serang, Jakarta, Bogor dan Bekasi.

Di hari itu, buruh telah melakukan aksi longmarch dari Patung Kuda menuju Istana Negara.

“Untuk yang kemarin (tanggal 13 Oktober) bersama ormas itu, sebenarnya ada buruh dari Tangerang yang mau ke Jakarta cuma di tahan di Daan Mogot. Kalau mau melawan bisa cuma pasti chaos kita enggak mau,” terang dia.

Sementara hari ini, ia melanjutkan, ada 15 ribu buruh turun di Banten, lalu di Lampung, maupun Batubara, Sumatera Utara.

Baca Juga  Tantang PA 212 Cs, Dewi Tanjung: Katanya Bela Islam, Perang Dong ke Prancis Bukan Hanya Teriak Demo

“Kalau besok (tanggal 15 oktober) lumayan banyak buruh yang turun ada di Palembang, Riau, kota Bandar Lampung, Kalimantan Selatan juga ada,” katanya lagi.

Menurutnya aksi di seluruh Indonesia ini masih berlangsung hingga tanggal 16 Oktober mendatang.

“Sampai tanggal 16 lah kita masih aksi. Kita menunggu instruksi lagi kemungkinan aksi di Jakarta turun lagi tanggal 16,” jelasnya.

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020). Mereka menuntut pengesahan UU Cipta Kerja itu yang tidak mengakomodir usulan dari mitra perusahaan untuk membuat perjanjian bersama (SP/SB) dalam pertemuan tim tripartit. Selain itu, KSBSi juga mendesak soal kontrak kerja tanpa batas, outsourcing diperluas tanpa batas jenis usaha, upah dan pengupahan diturunkan dan besaran pesangon diturunkan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Saat disinggung jumlah yang buruh yang turun selama 5 hari berturut-turut ini, Surnadi mengatakan ada kurang lebih 670ribu buruh dari seluruh Indonesia.

Baca Juga  Banyak Pelajar Ikut Demo, Anies Baswedan: Bagus Dong

“Totalnya itu dari 27 provinsi dan 241 kabupaten atau kota yan turun (buruhnya),” ujarnya.

Aksi demonstrasi ini tertuang dalam surat pemberitahuan aksi kepada Polri tertanggal 9 Oktober 2020.

Dalam surat tersebut, KSBI menyatakan menolak pengesahan rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR pada 5 Oktober 2020.

KSBI perlu menyampaikan, bahwa KSBI dalam pertemuan Tim Tripartit tidak diakomodasi dalam UU Omnibus Law klaster ketenagakerjaan.

Kemudian, Undang-undang Omnibus Law klaster ketenagakerjaan dinilai sangat mendegradasi hak-hak dasar buruh jika dibandingkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selain itu, KSBI menilai setidaknya ada empat hak yang mendasar buruh yang direbut, yaitu PKWT atau kontrak kerja tanpa batas, outsourcing diperluas tanpa batas jenis usaha, upah dan pengupahan diturunkan, dan besaran pesangon diturunkan.

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020). Mereka menuntut pengesahan UU Cipta Kerja itu yang tidak mengakomodir usulan dari mitra perusahaan untuk membuat perjanjian bersama (SP/SB) dalam pertemuan tim tripartit. Selain itu, KSBSi juga mendesak soal kontrak kerja tanpa batas, outsourcing diperluas tanpa batas jenis usaha, upah dan pengupahan diturunkan dan besaran pesangon diturunkan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Terakhir, KSBSI menilai beberapa ketentuan yang dirancang dalam UU Omnibus Law pada pihak pengusaha melalui Kadin dan Apindo dalam Tim Tripartit pada 10-13 Juli 2020 telah sepakat dengan Tim Serikat Pekerja atau Serikat Buruh untuk tetap sesuai eksisting.

Maka berdasarkan hal di atas DEN KSBSI dengan ini memberitahukan akan melakukan aksi unjuk rasa dari Senin hingga Jumat di Istana Kepresidenan dengan tuntutan menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja dan mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu pembatalan Undang-undang tersebut.

Sumber: tribunnews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan