IDTODAY NEWS – Beri ICW waktu lima hari, Moeldoko: cabut pernyataan atau dilaporkan ke polisi! Polemik soal tudingan terkait rente distribusi Ivermectin yang dituduhkan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (KSP) masih mengemuka.

Moeldoko memberikan tenggat waktu selama lima hari kepada ICW agar segera mencabut tudingan tersebut.

Kuasa Hukum Moeldoko, Otto Hasibuan menilai tudingan ICW yang menyebut keterlibatan Moeldoko dan putri bungsunya, Joanina Novinda Rachman dalam jaringan distribusi Ivermectin merupakan fitnah serta bentuk pencemaran nama baik.

Surat somasi sudah dilayangkan kepada ICW, khususnya kepada Peneliti ICW Egi Primayogha. Sebelumnya, Moeldoko sudah dua kali mengirim surat somasi.

Egi merupakan peneliti ICW yang memaparkan soal rente distribusi Ivermectin dalam konferensi pers beberapa waktu lalu. Paparan itu turut menyinggung Moeldoko dan anaknya.

“Jadi tadi saya sudah kirim surat ke si Egi, Saudara Egi surat teguran yang ketiga dan yang terakhir. Dan secara tegas kami nyatakan kami berikan waktu lima kali 24 jam. Jadi lima hari supaya dia longgar, lima kali 24 jam kita berikan waktu berikan kepada mereka untuk mencabut pernyataannya dan minta maaf ke Pak Moeldoko,” terang Otto dalam pernyataannya, Jumat 20 Agustus 2021.

Baca Juga  Polemik Puan Maharani dan Sumbar, Fadli Zon: Pancasila Dijadikan Alat Memecah Belah, Ini Bahaya

Jika ultimatum tersebut tidak kunjung direspons, Otto mengatakan akan memproses secara hukum tudingan ICW tersebut ke pihak kepolisian.

“Apabila tidak dia cabut dan minta maaf saya menyatakan dengan tegas Pak Moeldoko, kami sebagai kuasa hukumnya akan melaporkan hal ini ke pihak kepolisian. Ini tegas kesimpulan kami, jadi perkara ini tidak akan berhenti. Karena apa? Kita adalah negara hukum,” jelas Otto, seperti dilansir dari kumparan.com, Jumat 20 Agustus 2021.

“Maka kalau sampai lima hari lagi saudara Egi dan kawan-kawan tidak mencabut pernyataan tersebut secara tegas dan tidak meminta maaf, kami dengan Pak Moeldoko akan melaporkan ini kepada yang berwajib, pada kepolisian,” tegas Otto.

Ia menganggap waktu lima hari adalah waktu yang cukup panjang yang telah diberikan kliennya bagi ICW untuk segera menyatakan sikapnya kepada publik.

“Waktu yang kami berikan pada dia sudah cukup banyak, sudah cukup banyak tidak ada alasan lagi untuk tidak bisa berpikir dengan baik. Dan saya sekali lagi menyatakan tidak boleh seseorang itu adalah berlindung di balik alasan demokrasi, berlindung di balik alasan pengawasan kepada pemerintah tapi mencemarkan nama orang lain,” beber Otto.

“Jadi kita jadikan hukum sebagai panglima di negara kita ini,” katanya.

ICW sebelumnya menyinggung soal Moeldoko dan putri bungsunya, Joanina Novinda Rachman dalam jaringan distribusi Ivermectin. Keduanya disebut ICW terkait distribusi obat terapi Covid-19 yang dilakukan PT Harsen Laboratories.

Baca Juga  Tjahjo Kumolo Tolak Bahas Revisi UU ASN, Penyelesaian Honorer Lewat PPPK

Wakil Presiden PT Harsen Laboratories, Sofia Koswara disebut ICW menjadi benang merah dugaan keterlibatan Moeldoko dan anaknya.

Sofia disebut memiliki saham di PT Noorpay Nusantara Perkasa. Di situ, Joanina juga disebut sebagai pemegang saham mayoritas.

Perusahaan itu sejak 2019 disebut bekerja sama dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) yang diketuai Moeldoko. ICW menyebut pada awal Juni 2021 lalu, Ivermectin didistribusikan ke Kabupaten Kudus melalui HKTI.

Laporan itu dirilis ICW dalam konferensi pers pada 22 Juli 2021 lalu. Peneliti ICW Egi Primayoga yang menyampaikan paparan ICW tersebut. Namun, Moeldoko membantah hal itu. Ia menilai pernyataan ICW sebagai fitnah.

ICW sempat menjawab somasi yang dilayangkan Moeldoko. Muhammad Isnur selaku kuasa hukum ICW menjelaskan, kajian yang dilakukan kliennya merupakan bentuk pemantauan terhadap kinerja pejabat publik dalam bingkai penelitian.

Sumber: terkini.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan