IDTODAY NEWS – Berkas perkara dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017 dengan tersangka Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) telah dinyatakan lengkap.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Kamis (26/8) tim penyidik KPK telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka Sri Wahyumi selaku Bupati Kepulauan Talaud periode 2014-2019 kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penahanan lanjutan dilaksanakan oleh Tim JPU selama 20 hari di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, terhitung mulai 26 Agustus 2021 sampai dengan 14 September 2021,” ujar Ali kepada wartawan, Kamis petang (26/8).

Sehingga kata Ali, dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Manado. Selama proses penyidikan, telah diperiksa 101 orang yang diantaranya terdiri dari pihak swasta dan ASN pada Pemkab Kepulauan Talaud,” pungkas Ali.

Perkara ini merupakan perkara kedua yang menjerat Sri Wahyumi sejak September 2020.

Sri Wahyumi baru ditahan pada Kamis (29/4) setelah selesai menjalani pidana penjara di Lapas Wanita Klas II-A Tangerang pada Rabu (28/4).

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.

Sejak dilantik sebagai Bupati pada waktu itu, Sri Wahyumi berulang kali melakukan pertemuan dengan para Ketua Pokja pengadaan barang dan jasa Kabupaten Kepulauan Talaud di rumah dinas jabatan dan rumah kediaman pribadinya.

Pihak yang bertemu dengan Sri itu adalah, John Rianto Majampoh selaku Ketua Pokja tahun 2014 dan 2015, Azarya Ratu Maatui selaku Ketua Pokja tahun 2016 dan Frans Weil Lua selaku Ketua Pokja tahun 2017.

Baca Juga  Novel Baswedan dkk Kirim Surat ke Jokowi Minta Jadi ASN, Denny Siregar ke Febridiansyah: Temenmu nih Mas!

Sri Wahyumi selalu aktif menanyakan daftar paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Talaud yang belum dilakukan lelang.

Ia juga memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan tertentu dalam proses lelang.

Selain itu, Sri Wahyumi diduga juga memberikan catatan dalam lembaran kertas kecil berupa tulisan tangan berisi informasi nama paket pekerjaan dan rekanan yang ditunjuk langsung.

Selain itu, ia diduga memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud meminta commitment fee sebesar 10 persen dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan. Bukan hanya itu Sri Wahyumi memerintahkan anak buahnya mencatat pemberian commitment fee para rekanan tersebut.

Adapun uang yang diduga telah diterima Sri Wahyumi sejumlah sekitar Rp 9,5 miliar.

Sebelumnya, Sri Wahyumi menjalani pidana penjara di Lapas Wanita Klas II-A Tangerang pada 26 Oktober 2010 untuk menjalani hukuman penjara 2 tahun.

Dia dijerat KPK dalam kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019.

Sri Wahyumi terbukti menerima suap dari seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo berupa uang hingga barang-barang mahal.

Awalnya, Sri Wahyumi dihukum 4,5 tahun penjara, tapi kemudian dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 2 tahun penjara usai peninjauan kembali dikabulkan.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan