Berkas Perkara Munarman Dikembalikan, Polri: Jaksa Minta Saksi Tambahan, Termasuk Habib Rizieq Shihab

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.(Dok. Divisi Humas Polri)

IDTODAY NEWS – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, berkas kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan tersangka Munarman telah diserahkan penyidik polisi ke jaksa penuntut umum.

Namun, berkas dikembalikan karena dianggap belum memenuhi syarat.

“Telah dilaksanakan pelimpahan tahap satu pada JPU dan penyidk telah menerima pengembalian berkas perkara atas nama tersangka M untuk dilengkapi atau P-19,” kata Ramadhan dalam konferensi pers secara daring, Senin (12/7/2021).

Menurut Ramadhan, jaksa meminta penyidik untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan, salah satunya Rizieq Shihab.

Setelah syarat lengkap, berkas akan segera dikembalikan kepada jaksa.

“Pemeriksaan saksi-saksi tambahan yaitu pemeriksaan terhadap Saudara HRS, SL, dan HU. Serta beberapa saksi lainnya yang sudah ditahan di rumah tahanan teroris Cikeas,” ujar dia.

Munarman ditangkap oleh Satuan Tugas Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya di Pamulang, Tangerang Selatan pada 27 April 2021. Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga  FPI dan Seluruh Barisan Pengikut HRS Ikut Mendukung KAMI

Penangkapan Munarman disebut terkait dengan kasus kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan