Bertemu Jokowi Bahas Pembunuhan 6 Laskar, Amien Rais Kutip Ayat Al-Quran

Pendiri Partai Ummat, Amien Rais ikut berkomentar soal bubarnya Front Pembela Islam di saat pemerintahan Presiden Jokowi. (Foto: Screenshoot/Chaerul Umam/Tribunnews.com)

IDTODAY NEWS – Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) terkait enam anggota Front Pembela Islam (FPI) yang dipimpin oleh Amien Rais melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (09/03/2021). Pertemuan tersebut berlangsung selama kurang lebih 20 menit.

Amien Rais di hadapan Jokowi yang didampingi oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan Mensesneg Pratikno menjelaskan latar belakang dibentuknya TP3. Menurutnya, TP3 dibentuk berdasarkan hukum kardinak yang ada di Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 32 dan An-Nisa ayat 95.

Dimana dalam ayat 32 Al-Maidah, kata Amien, disebutkan bahwa barang siapa yang membunuh seseorang, maka dianggap juga telah membunuh umat manusia. Begitu pula barang siapa yang menyelamatkan kehidupan seseorang, maka seakan-akan dia telah menyelamatkan kehidupan seluruh umat manusia.

Baca Juga: KLB Moeldoko Tuding AD/ART 2020 Abal-abal, Demokrat: Kok Baru Sekarang Dipermasalahkan

Lebih lanjut Amien menjelaskanSurat An-Nisa Ayat 95 , yang mana disebutkan bahwa seseorang yang membunuh orang beriman maka akan ditempatkan di neraka jahanam. Kata Amien mengutip ayat tersebut, pembunuh itu akan kekal berada di sana.

“Berdasarkan arahan dari Al-Quran itulah, TP3 dibentuk dan di ketuai oleh Abdullah Hehamahua yang berusaha, sesuai kemampuan kami semua untuk ikut mencari penyelesaian pelanggaran HAM berat yang menimpa enam anak muda syuhada itu,” ungkap Amien dalam keterangannya, Selasa (9/3/2021).

Baca Juga  Kader PDIP Dilarang Bicara Pilpres, Sadarestuwati: Capres Hak Prerogatif Ibu Ketum

Salam kesempatan itu, Amien juga menyampaikan rasa terima kasihnya terhadap Jokowi yang telah menerima rombongan TP3. Adapun permintaan audiensi kepada presiden telah disampaikan pihak TP3 pada 4 Februari lalu.

“Saya atas nama Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 laskar FPI, menyampaikan terima kasih atas kesediaan Presiden memenuhi permintaan kami untuk melakukan audiensi, seperti termaktub dalam surat kami tanggal 4 Februari 2021, Alhamdulillah,” ucapnya.

Di kesempatan yang sama, anggota TP3 lainnya, Marwan Batubara menuturkan, tujuan dari tim ini untuk mengawal penyelidikan dan mencari fakta atas kasus pembunuhan enam laskar FPI. Pihaknya berkeyakinan bahwa enam laskar itu, merupakan anak bangsa, yang telah dibunuh secara kejam dan melawan hukum atau extra judicial killing.

“Polri memang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Selain itu, Komnas HAM juga menyatakan telah terjadi pelanggaran pidana biasa. Akan tetapi temuan kami menyatakan pembunuhan tersebut merupakan pelanggaran HAM berat,” katanya.

Oleh karena itu, TP3 menganggap kasus ini masih jauh dari penyelesaian yang sesuai dengan azas keadilan dan kemanusiaan sesuai Pancasila maupun UUD 1945.

“Kami mendesak kasus ini harus segera diselesaikan secara tuntas, transparan dan berkeadilan, agar tidak menjadi warisan buruk dari pemerintahan,” ujarnya.

Baca Juga: Demokrat Kubu Moeldoko Tuding Kongres 2020 Hasil Persekongkolan Jahat

Sumber: sindonews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan