BI Mau Rilis Uang Baru, Benarkah Pecahan Rp75 Ribu?

Ilustrasi desain uang pecahan Rp75.000 yang beredar.(Foto: bisnis.com)

IDTODAY NEWS – Bank Indonesia (BI) akan segera merilis uang baru pada Senin, 17 Agustus 2020. Namun, BI belum membenarkan informasi yang beredar terkait nominal uang rupiah baru itu sebesar Rp75 ribu.

Gambar poster Rp75 ribu itu termasuk dengan poster yang berjudul mekanisme penukaran uang peringatan kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia. Merespons itu, BI menyampaikan, terlalu banyak versi di media sosial yang beredar dan belum tentu benar.

“Aslinya besok (hari ini). Sekarang beredar banyak versi. Tunggu besok (hari ini) ya,” kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Onny Widjanarko kepada VIVA.co.id, Minggu malam, 16 Juli 2020.

Dalam gambar atau poster yang beredar uang rupiah khusus tersebut akan berbentuk kertas dengan nominal Rp75 ribu. Uang itu terdapat wajah Soekarno dan Muhammad Hatta. Pun, terdapat gambar sejumlah suku dan baju adat di Indonesia.

Sebelumnya, BI akan menerbitkan uang rupiah khusus Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75. Penerbitan uang khusus tersebut akan dilakukan bertepatan pada 17 Agustus 2020.

Berdasarkan undangan dari BI yang diterima VIVA.co.id, penerbitan itu akan diresmikan langsung oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Keduanya akan hadir secara virtual.

“Untuk bersama-sama mengikuti acara Peresmian Pengeluaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia bersama Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan,” demikian kutipan undangan dari BI, Minggu, 16 Agustus 2020.

Baca Juga  Indonesia Dapat Dana Rp 90,2 Triliun dari IMF, BI: Bukan Utang

Dikutip dari dokumen BI, uang rupiah baru adalah uang yang secara khusus dikeluarkan BI dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan tertentu. Uang tersebut memiliki nominal yang berbeda dari nilai jualnya.

Uang rupiah khusus terdiri dari koin edisi khusus dan atau uang kertas yang tidak dipotong sehingga menyerupai satu lembaran besar yang terdiri dari beberapa lembar uang.

Uang khusus itu juga merupakan alat pembayaran yang sah, namun biasanya tidak digunakan sebagai alat tukar. Uang ini merupakan sarana perkembangan numismatika atau koleksi uang di Indonesia.

“Setiap edisi dikeluarkan dengan kemasan yang menarik dan unik sehingga sering dijadikan sebagai cinderamata,” tulis BI.

Sumber: viva.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan