Bikin Kapok, Anies Ancam Bakal Denda Rp100 Juta Jika HRS Lakukan Kegiatan Berkerumun Lagi

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. /Kolase Setkab/Rahmat, (Dok. Pikiran Rakyat, dan tangkap layar Youtube.com/FrontTV)

IDTODAY NEWS – Pasca gelar acara yang dilakukan oleh pentolan FPI Habib Rizieq Shibab (HRS), sanksi denda sebesar Rp50 juta harus dilayangkan lantaran dinilai telah melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Dalam keterangan pers yang dilakukan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo, mengatakan jika pihaknya mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Gubernur DKI Jakarta karena telah bergerak cepat dalam langkah-langkah terukur dalam pelanggaran dalam kegiatan di Petamburan.

Doni menyampaikan jika Anies Baswedan telah mengirimkan tim dengan pimpinan Kasatpol PP untuk mengantarkan surat denda administrasi kepada panitia penyelenggara acara HRS.

Menurut Anies, denda yang dilayangkan tersebut merupakan denda tertinggi dan jika kegiatan seperti ini dilakukan lagi, pihaknya tak segan untuk menaikkan denda sebesar Rp100 juta.

“Gubernur Anies telah mengirimkan tim yang dipimpin oleh Kasatpol PP untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp 50 juta kepada panitia yang melaksanakan acara tersebut. Denda ini merupakan denda yang tertinggi dan apabila di kemudian hari hal tersebut terulang kembali menurut Gubernur Anies denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi 100 juta,” ujar Doni.

Tidak hanya itu pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada Satgas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta yang bekerja secara obyektif, yakni siapa salah maka tetap dikenakan denda tidak memandang status sosial yang diembannya.

Apalagi bagi 17 orang telah diberikan sanksi, 19 orang sanksi fisik dan 17 orang lainnya sanksi denda, untuk yang tidak mengenakan masker saat kegiatan yang digelar malam hari di Petamburan.

Baca Juga  PDIP Minta Anies Tak Lanjutkan PSBB: Bikin Stres, Stroke, Terus Sekarat

“Dengan memberikan sanksi terhadap 17 orang dan memberikan sanksi fisik kepada 19 orang. Untuk yang 17 orang dikenakan sanksi denda sehingga diperoleh denda senilai Rp1,5 juta,” imbuhnya.

Doni juga menyampaikan jika sebelum ada surat denda resmi secara administrasi, Satgas Covid-19 dan Pemprov DKI telah melakukan imbauan secara lisan kemudian selanjutnya disusul peringatan tertulis.

Sebanyak 200 personel Satpol PP memantau jalannya kegiatan dan pagi harinya ditetapkannya acara tersebut dinilai telah lakukan pelanggaran.

“Tadi malam tim Satpol PP pun menerjunkan 200 personel untuk memantau jalannya kegiatan tersebut dan pada pagi harinya ditetapkan bahwa acara tersebut melanggar protokol kesehatan,” imbuhnya.

Baca Juga  Pengacara Ungkap soal Keberadaan Habib Rizieq di Sentul: Kunjungi Cucu

Denda administrasi yang dilayangkan sebesar Rp50 juta menurut menantu HRS, Hanif Al Athos telah dibayarkan langsung secara tunai ke Pemprov DKI Jakarta pada 15 November 2020.

“Iya cash, iya [di rumah]. Teknisnya, detailnya, saya rasa tidak perlu dijelaskan, yang jelas sudah dibayar. Saya nggak tahu detailnya berapa, tapi maksimal Rp50 juta tadi,” kata Hanif.

Hanif juga menyampaikan jika denda yang dilayangkan telah dimaklumi oleh pihak keluarga.

Ia juga menyampaikan jika panitia telah meminta untuk mematuhi prokes dengan jaga jarak dan lainnya. Namun antusiasme massa membuat mereka mengesampingkan prokes yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sumber: pikiran-rakyat.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan