Bima Arya Cabut Laporan RS Ummi, Polisi: Oh Ngga Bisa, Ini Bukan Delik Aduan, Ini Pidana Murni

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser memberikan keterangan terkait pencabutan laporan Wali Kota Bogor Bima Arya terhadap RS Ummi di Polresta Bogor Kota, Senin (30/11/2020). Foto: SINDOnews/Haryudi

IDTODAY NEWS – Polisi menegaskan sejumlah saksi dan pihak-pihak yang berdamai terkait Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di RS Ummi Bogor tetap dipanggil. Ini dikarenakan kasus pidana murni bukan delik aduan.

Kesepakatan perdamaian antara Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor dan Direksi RS Ummi Bogor, Minggu (29/11/2020), Polresta Bogor Kota tak mempedulikan dan akan tetap memproses kasus ini.

Baca Juga  Komentari Kematian Ustadz Maaher, Novel Baswedan Dilaporkan ke Polisi

“Soal pencabutan laporan (Bima Arya sebagai Wali Kota Bogor yang juga Ketua Satgas Covid-19), oh nggak bisa, nggak bisa, ini bukan delik aduan, ini pidana murni,” tegas Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser, Senin (30/11/2020).

Artinya, kalau pidana murni nggak mungkin bisa dicabut. Pihak kepolisian berkewajiban menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca Juga: Ada yang Lampiaskan Kedengkian Usai Anies Tertular Covid-19, Geisz: Sedikit Akhlak Pun Mereka Ga Miliki

Baca Juga  Rizieq Shihab Pulang ke Indonesia, Polisi Bakal Cek Lagi Kasusnya

Sumber: sindonews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan