IDTODAY NEWS – Desakan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugoarto, agar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib M. Rizieq Shihab, dilakukan tes Covid-19 ulang dikomentari Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Anton Tabah.

Menurutnya, Bima Arya tidak memiliki hak untuk mendesak atau memaksa Habib M. Rizieq Shihab melakukan tes Covid-19 untuk kedua kalinya. Karena, negara telah membentuk sejumlah aturan yang melindungi hak-hak pasien.

Baca Juga  Selalu Disiplin Prokes, Masih Tertular Covid-19, Doni Monardo Ternyata Belum Divaksinasi

“Negara itu telah membagi habis tupoksi pada masing-masing lembaga supaya profesional, bertanggung jawab, pasti dan tepat. Soal kesehatan seperti swab itu tupoksi dokter bukan tupoksi walikota,” ujar Anton Tabah dalam keterangan pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (28/11).

UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU 29/2004 tentang Perlindungan Pasien, Anton Tabah menjelaskan sejumlah hak yang bisa di dapat seseorang yang menjadi pasien.

Di mana dia menyebutkan, ada hak kenyamanan, hak keamanan, hak keselamatan, hak atas informasi yang jelas, jujur mengenai kondisi pasien, hak didengar pendapat pilihan keluhan, hak mendapat advokasi, hak diperlakukan secara adil, benar dan tidak diskriminatif.

Bahkan, Anton menyebutkan hak perlindungan pasien yang teecantum di dalam UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran.

“Di pasal 52 (UU Praktik Kedokteran) lebih jelas lagi, antara lain hak tentang tindakan medis, meminta pendapat dokter lain atau second opinion. Jadi seandainya perlu swab ulang dari dokter lain itu harus permintaan pasien yang bersangkutan, bukan dari pihak lain,” bebernya.

Baca Juga  Hidayat Nur Wahid Kritik Risma soal Bungkus Nasi, Pengamat: Kritikan Receh

Dalam konteks pemeriksaan Covid-19 Habib M. Rizieq Shihab, Anton Tabah justru mengapresiasi sosok ulama terswbut. Karena, swab testnya dilakukan secara mandiri.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan