IDTODAY NEWS – Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun, secara blak-blakan meminta agar Rizieq Shihab dibebaskan saja jikalau memang ingin Indonesia rekonsiliasi.

Adapun hal itu ia sampaikan saat menanggapi pengacara Rizieq, Aziz Yanuar, yang menyebut bahwa ketika Kapolda membuat gaduh justru tak diproses.

Sebagai informasi, sebelumnya Aziz Yanuar menyindir Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) soal sumbangan dua triliun rupiah dari mendiang Akidi Tio yang sempat membuat heboh Tanah Air.

“Ada dua hal yang ingin saya garis bawahi. Pertama adalah soal prinsip equality before the law yang sebenarnya ingin dibicarakan oleh Aziz Yanuar,” ujar Refly Harun dalam sebuah tayangan di kanal YouTube-nya, seperti dikutip terkini.id dari Isu Bogor pada Sabtu, 7 Agustus 2021.

“Kedua adalah soal governance pengelolaan sumbangan yang jumlahnya tidak main main 2T, paling tidak janjinya segitu. Duit semua bukan pasir.”

Lebih lanjut, Refly Harun membahas soal equality before the law dan lantas mengaitkannya dengan kasus Rizieq Shihab.

Menurutnya, ia selalu mengatakan berulang kali bahwa masalahnya bukan orang lain yang harus diproses seperti Rizieq, tetapi Rizieq-lah yang harusnya tidak diproses seperti orang lain.

Baca Juga  Mahasiswa Ampera Tangerang Demo Tolak PPKM Level 4, Ancam Ingin ke Jakarta

“Itu standing positionnnya. Jadi, kalau ada orang yang membuat kegaduhan, apalagi kegaduhan pemberitaan tidak ada sentuhan fisik, tidak ada korban jiwa, tidak ada katakanlah penjarahan harta benda, hanya debat publik, hanya sindir-sindiran, dan lain sebagainya,” terang Refly.

“Saya mengatakan itu tidak real sebagai sebuah kegaduhan dan sangat tidak pantas kalau mau dikenakan pasal tentang menerbitkan keonaran dengan katakanlah menyiarkan berita bohong.”

Ia beranggapan bahwa orang lain jangan diperlakukan seperti Rizieq, melainkan Rizieq yang harus diperlakukan seperti orang alin.

“Jadi, sebenarnya kasus ini dengan mudah akan case close. Caranya adalah bebaskan saja Habib Rizieq di pengadilan tingkat banding,” minta Refly.

“Perintahkan dia bebas karena kasusnya di Petamburan itu juga sudah selesai masa penahananya tanggal 8 Agustus nanti besok lusa,” lanjutnya.

“Itu kalau ingin bangsa ini rekonsiliasi, bangsa ini (ingin) melakukan hal-hal produktif,” pungkas Refly Harun.

Sumber: terkini.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan