IDTODAY NEWS – Komisi VIII DPR RI hanya menyetujui besaran anggaran berikut rinciannya yang dianggarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) terkait bantuan sosial untuk penanganan Covid-19 di Indonesia.

Namun, terkait penyaluran hingga eksekusi program bansos itu sendiri sepenuhnya menjadi domain Kemensos dalam pelaksanaannya.

Begitu disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Senin (18/1).

“DPR hanya menyetujui angka besar saja. Sehingga saya tidak tahu menahu tentang proses ekseskusi berbagai program (bansos),” kata Bukhori Yusuf.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos untuk penanganan Covid-19.

Menteri asal PDI Perjuangan itu ditetapkan tersangka bersama empat tersangka lainnya antara lain, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Baca Juga  Pengacara Jumhur Hidayat: Jaksa Polisi Halangi Perintah Pengadilan

Teranyar, cover koran Tempo berjudul ‘Tiga Penguasa Bansos’ menjadi perbincangan publik.

Dalam cover koran Tempo itu disebutkan dua politikus PDI Perjuangan, Herman Hery dan Ihsan Yunus, diduga menguasai proyek pengadaan bantuan sosial 2020 di Kementerian Sosial yang saat itu dipimpin kolega mereka, Juliari Peter Batubara.

Perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan keduanya disebeut-sebut mendapat jatah hingga Rp 3,4 triliun, separuh dari anggaran bantuan untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor sejumlah perusahaan itu sepanjang pekan lalu.

Baca Juga: Sama Dengan Megawati Di 2014, Airlangga Hartarto Juga Belum Otomatis Capres Golkar 2024

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan