IDTODAY NEWS – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tertanggal 12 Agustus 2021, tidak mengubah fakta hukum bahwa Partai Demokrat yang sah serta dan oleh negara adalah partai di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Ketua Tim Pembela Demokrasi, Bambang Widjojanto (BW) menilai ada pihak-pihak yang berupaya membuat keruh situasi hingga menyimpulkan secara keliru dan menyesatkan atas Putusan Majelis Hakim dari PN Jakarta Pusat No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021.

“Tidak benar jika ada pihak-pihak yang secara insinuasi, keliru, dan manipulatif menyatakan bahwa AHY, Ketum Partai Demokrat melakukan kebohongan publik; serta menyimpulkan sendiri secara sepihak,” tegas BW, sapaan karib Bambang Widjojanto kepada wartawan, Minggu (15/8).

Ditegaskannya, Partai Demokrat akan menyomasi para pihak yang membuat pernyataan yang sangat menyesatkan tersebut.

“Kami akan mengambil langkah hukum atas pernyataan yang manipulatif dan menyesatkan tersebut,” katanya.

Baca Juga  Anggota DPR: Tugas TNI Melawan Musuh Negara, Jangan Malah Terjebak Politik Praktis

BW menyebut pernyataan-pernyataan tersebut terlalu dini, angkuh dan tidak mempunyai dasar hukum, sehingga harus dikualifikasi sebagai absurd. Termasuk pernyataan bahwa putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat ini akan mempengaruhi gugatan perkara di PTUN.

“Kedua perkara ini sama sekali tidak ada hubungannya. Mereka manipulatif,” ujarnya.

BW meyakini pihaknya bakal memenangkan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan kubu KLB abal-abal. Dikatakan, bukti-bukti yang diajukan oleh Partai Demokrat AHY notabene secara notoir fact telah sangat meyakinkan.

“Dan menunjukkan fakta-fakta sulit dibantah bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata pakar hukum senior ini.

BW juga menegaskan tidak benar bahwasannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan perbuatan melawan hukum Partai Demokrat terhadap 12 mantan kader yang sudah dipecat. Sebab, Majelis Hakim belum masuk pada tahapan memeriksa pokok perkara dan bukti-bukti yang diajukan Partai Demokrat.

Adapun, terkait dengan Putusan Majelis Hakim dari PN Jakarta Pusat Nomor 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021 yang menyatakan tidak dapat menerima gugatan. BW menjelaskan, itu terjadi dalam proses mediasi, setelah hakim mediator menganggap salah satu syarat mediasi tidak terpenuhi. Proses hukumnya sendiri belum masuk dalam pemeriksaan pokok perkara.

Baca Juga  Peluang AHY Masuk Kabinet Terbuka, Apalagi Sandi Yang Sedang "Mesrah" Dengan Presiden

“Kami meyakini pemohon prinsipal telah secara patut hadir dalam proses mediasi mengikuti proses mediasi secara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf d Perma 1/2016. Pasal ini menegaskan pihak Prinsipal bisa tidak hadir dengan alasan yang sah; antara lain karena menjalankan tuntutan profesi/pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan,” tegasnya.

BW memastikan bahwa argumentasinya itu dapat dibuktikan secara faktual dan hukum, bahwa Prinsipal Gugatan yaitu Ketua Umum AHY telah menunjukkan itikad baiknya dengan mengirimkan surat kepada Hakim Mediator yang menjelaskan alasan hukum atas ketidakhadirannya dalam proses mediasi yaitu sedang menjalankan tuntutan/profesi pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan serta juga telah memberikan kuasa kepada Prinsipal Penggugat lainnya yaitu Sekjen Partai Demokrat.

Baca Juga  Imelda Sari: Yang Mau Jadi Capres Monggo, Tapi Jangan Belah Bambu Partai Kami

“Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya waktu itu hadir dalam proses mediasi untuk mewakili Ketum AHY dan mengambil keputusan atas nama partai dalam proses mediasi dimaksud. Surat Kuasa dan Proposal Mediasi telah diterima Hakim Mediasi dan Para Tergugat sehingga proses mediasi dilanjutkan dan Para Tergugat juga menjawab proposal mediasi dari Partai Demokrat tersebut. Ini menunjukkan bahwa proses mediasi sudah berjalan,” urainya.

Partai Demokrat, kata BW, memutuskan menerima putusan di atas untuk mempelajari dan mempertimbangkan secara teliti dan seksama guna menjadi dasar dalam memastikan pilihan dan langkah hukum selanjutnya.

“Apakah akan mengajukan upaya hukum atau mengajukan gugatan kembali karena pokok-pokok telah memuat fakta-fakta yang utuh dan kuat secara hukum atas perbuatan melawan hukum dari Para Tergugat dalam menyelenggarakan KLB abal-abal,” demikian BW.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan