IDTODAY NEWS – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus di Jalan Kayu Putih Selatan 1, Nomor 16, Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada hari ini, Rabu (24/2/2021).

Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

“Berdasarkan informasi yang kami terima benar tim penyidik KPK dalam perkara dugaan korupsi Bansos di Kemensos tahun anggaran 2020, hari ini telah melakukan penggeledahan sebuah rumah yang berada di daerah Pulo Gadung, Jakarta Timur,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (24/2/2021).

Penyidik telah rampung melakukan penggeledahan di rumah Ihsan Yunus. Ali mengklaim bahwa tim penyidik belum menemukan dokumen atau barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini.

“Penggeledehan tersebut telah selesai dilakukan namun sejauh ini tidak ditemukan dokumen atau barang yang berkaitan dengan perkara ini,” klaim Ali.

“Namun demikian, tim penyidik KPK dipastikan masih akan terus mengumpulkan bukti dan melengkapi pembuktian pemberkasan perkara dengan tersangka JPB dkk ini,” imbuhnya.

Baca Juga: Komjen Agus Andrianto: Penyidik yang Langgar Pedoman Kapolri soal UU ITE akan Dihukum

Sekadar informasi, nama mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PDI-Perjuangan, Ihsan Yunus terseret dalam pusaran suap terkait pengadaan bansos Corona. Ihsan Yunus kemudian digeser ke Komisi ke II DPR setelah ramai isu keterlibatan dirinya.

Munculnya nama Ihsan Yunus dalam perkara ini diawali ketika penyidik menggeledah sebuah rumah di Jalan Raya Hankam, Cipayung, Jakarta Timur, pada 12 Januari 2021. Rumah tersebut disebut-sebut milik orang tua Ihsan Yunus. Dari rumah tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen serta alat komunikasi yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

KPK bahkan juga sempat memeriksa adik dari Ihsan Yunus, Muhammad Rakyan Ikram, pada 14 Januari 2021. Penyidik mengonfirmasi Ikram ihwal dugaan keterlibatan perusahaannya dalam pengadaan paket bansos Covid-19 yang berujung rasuah.

Tak berselang lama, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ihsan Yunus, pada 27 Januari 2021. Namun, Ihsan mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan itu dengan alasan suratnya belum diterima. Ia kemudian meminta kepada KPK untuk dijadwalkan ulang pemeriksaannya.

Dugaan keterlibatan Ihsan Yunus makin terang setelah KPK menggelar rekonstruksi pada, 1 Februari 2021. Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap dugaan aliran dana untuk Ihsan Yunus.

Ihsan Yunus diduga kecipratan uang Rp1,5 miliar dan dua unit sepeda mewah merek Brompton dari Pengusaha Harry Van Sidabukke. Uang dan sepeda itu diduga diterima Ihsan Yunus melalui utusan atau operatornya, Agustri Yogasmara alias Yogas.

Baca Juga  Relawan Joman: Mendukung Ganjar adalah Keinginan Sejarah dan Tidak Bisa Dihentikan

Sejauh ini, KPK baru menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini.Kelima tersangka itu yakni, mantan Mensos Juliari P Batubara. Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM), Harry Sidabukke (HS).

Matheus dan Adi Wahyono diduga mengambil jatah Rp10 ribu dari tiap paket bansos berupa sembako seharga Rp300 ribu, bekerjasama dengan pengusaha Ardian IM dan Harry Sidabukke. Dari jatah Rp10 ribu di tiap paket sembako, diduga ada yang mengalir untuk mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.

Baca Juga: Isu Kudeta Demokrat, SBY: Moeldoko Merugikan Nama Baik Jokowi!

Sumber: okezone.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan