IDTODAY NEWS – Kontroversi omnibus law UU Cipta Kerja yang hingga kini masih menimbulkan aksi demonstrasi diharap bisa diselesaikan melalui jalur hukum.

Dalam hal ini, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat diminta Pemerhati Hukum Tata Negara, Said Salahudin, untuk mengambil langkah Lagislative Review.

Said mengatakan, Keberpihakan PKS dan Partai Demokrat pada perjuangan rakyat yang menolak UU Cipta Kerja perlu dilanjutkan di DPR.

“Keduanya bisa mengambil peran sebagai inisiator pembatalan UU Cipta Kerja melalui proses Lagislative Review,” ujar Said dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (16/10).

Menurut Said, PKS dan Demokrat tidak bisa berhenti hanya pada sikap menolak. Tapi harus meyakinkan publik atas sikapnya dengan cara Lagislative Review atau menggagas pembentukan sebuah undang-undang baru.

“Undang-undang baru yang saya maksudkan adalah sebuah undang-undang yang kira-kira judulnya adalah ‘undang-undang tentang pencabutan atas UU Cipta Kerja’,” ungkapnya.

Di dalam undang-undang baru itu, lanjut Said, PKS dan Demokrat tidak perlu memuat banyak norma. Melainkan cukup dimuat beberapa pasal yang pada pokoknya menyatakan bahwa UU Cipta Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh undang-undang baru tersebut.

Baca Juga  Lieus Sungkharisma Minta Polisi Tangkap Ambroncius Nababan Yang Rasis Pada Natalius Pigai

“Sebagai partai politik yang memiliki kursi di parlemen, PKS dan Demokrat memiliki kewenangan untuk itu. Sebab, kader-kader mereka di DPR memiliki hak konstitusional untuk mengajukan usul Rancangan Undang-Undang (RUU). Hak itu dijamin oleh Pasal 21 UUD 1945,” tuturnya.

Selain telah memiliki landasan yuridis yang kuat, kedua partai tersebut terang Said, juga dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum masyarakat serta mencegah gelombang aksi demontrasi berkelanjutan dalam waktu yang lama.

“Unjuk rasa besar-besaran menolak omnibus law yang tak kunjung berhenti belakangan ini kan jelas menunjukan adanya kebutuhan hukum dari masyarakat untuk membatalkan UU Cipta Kerja,” katanya.

“Nah, untuk membatalkan UU Cipta Kerja melalui proses Lagislative Review, DPR seperti halnya MK juga memiliki hak menguji (‘toetsingsrecht’) sebuah UU yang ia bentuk sendiri,” demikian Said Salahudin.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan