China Izinkan Penjaga Pantai Menenggelamkan Kapal Asing yang Menjarah di Laut Natuna Utara

Ilustrasi. China telah memperketat aturan. /ChinaMilitary/mii/TM (Foto: pikiran-rakyat.com)

IDTODAY NEWS – Keinginan China untuk menguasai wilayah Laut Natuna Utara semakin kuat dan tidak bisa dianggap remeh.

Pemerintah China bahkan telah melakukan berbagai cara untuk memperkuat haknya dalam menguasai wilayah tersebut.

Salah satu aksi yang dilakukan pemerintah China adalah membuat peraturan yang memungkinkan negara tersebut membongkar bangunan negara lain yang dibangun di atas terumbu karang yang diklaim China.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari laman Al Jazeera, China bahkan membuat Undang-Undang yang untuk pertama kalinya secara eksplisit mengizinkan penjaga pantainya untuk menembaki kapal asing.

Tentu Undang-Undang tersebut membuat perseteruan di Laut Natuna Utara semakin memanas.

Diketahui, China memiliki sengketa kedaulatan maritim dengan Jepang di Laut China Timur dan dengan beberapa negara Asia Tenggara di Laut Natuna Utara.

China bahkan telah mengirim penjaga pantainya untuk mengusir kapal penangkap ikan dari negara lain.

Baca Juga  Indonesia Resesi, Kemiskinan hingga Pengangguran Melonjak

Bahkan pihak penjaga pantai tega menenggelamkan kapal-kapal yang memasuki wiilayah yang telah diklaim China.

Kongres Rakyat Nasional, badan legislatif China, mengesahkan Undang-Undang Penjaga Pantai pada Jumat, 22 Januari 2021 lalu.

Berdasarkan draf susunan kata dalam RUU yang diterbitkan sebelumnya, penjaga pantai diperbolehkan menggunakan ‘semua cara yang diperlukan’ untuk menghentikan ancaman dari kapal asing yang berani menjarah di wilayah China.

RUU tersebut menetapkan keadaan di mana berbagai jenis senjata baik genggam, kapal atau udara dapat digunakan.

Tak sampai disitu saja, RUU yang diteken pemerintah China tersebut memungkinkan penjaga pantai untuk menghancurkan bangunan negara lain yang berdiri di atas terumbu karang yang telah diklaim China.

Penjaga pantai juga diperbolehkan memeriksa kapal asing yang masuk di perairan yang diklaim China.

Baca Juga  WHO Kritik Vaksin Berbayar di Indonesia: Pasokan dari COVAX sama Sekali Tidak Dipungut Bayaran

Selain itu, penjaga pantai juga diberdayakan untuk membuat zona eksklusi sementara sesuai dengan kebutuhan untuk menghentikan kapal dan personel lain yang masuk.

Meski masyarakat dunia merasa khawatir dengan RUU baru tersebut, juru bicara Kementerian Luar Negeri China Hua Chunying justru mengatakan bahwa undang-undang tersebut sejalan dengan praktik internasional.

Pasal pertama RUU tersebut menjelaskan bahwa undang-undang penjaga pantai bertujuan untuk menjaga kedaulatan, keamanan, dan hak maritim China.

Diketahui undang-undang ini muncul tujuh tahun setelah China menggabungkan beberapa lembaga penegak hukum maritim sipil untuk membentuk biro penjaga pantai.

Bahkan biro tersebut menjadi cabang kekuatan militer yang tepat, setelah biro yang berada di bawah komando Polisi Berenjata Rakyat.

Baca Juga  Erdogan: Kekejaman di Prancis terhadap Nabi Muhammad Berlabel Kebebasan Berpikir

Aturan ini dapat memperumit hubungan China dengan Amerika Serikat, yang telah mempertahankan aliansi strategis dengan beberapa negara Asia-Pasifi, termasuk Jepang, Filipina, Vietnam, dan Indonesia, yang juga memiliki klaim atas perairan di Laut Natuna Utara.

Christian Le Miere, seorang analis diplomasi maritim mengatakan bahwa undang-undang baru tersebut sukses mengejutkan AS yang telah memiliki kebebasan navigasi di perairan tersebut.

“Penjaga pantai China sudah melakukan sebagian besar tugas berat dalam pemaksaan maritim, jadi ada baiknya memeriksa undang-undang baru yang baru saja disahkan,” ujar Christian.

Sementara itu, pengadilan internasional Den Haag telah membatalkan klaim sembilan garis putus China, yang menegaskan kendali sebagian besar Laut Natuna Utara.

Baca Juga: Megawati Ultah ke-74, Andi Arief: Moga Selalu Diberikan Kebahagiaan

Sumber: pikiran-rakyat.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan