IDTODAY NEWS – Eks Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan ikut berkomentar soal Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan. Dia menilai, disahkannya payung hukum tersebut membuat pemerintahan era Presiden Joko Widodo (Jokowi) paling kuat selama 22 tahun terakhir.

Hal itu disampaikan lewat tulisan di website pribadinya disway.id berjudul ‘Menundukkan Pemerintah’. Menurutnya, sekarang ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan dukungan penuh kepada pemerintah mulai dari perubahan UU KPK, UU COVID-19, hingga Omnibus Law Ciptaker ini yang dinilai begitu mudahnya lolos di DPR.

Baca Juga  Ini Tugas Sandiaga Uno dari Presiden-Wapres

“Saya kagum pada semangatnya-pemerintah dan DPR. Dari segi politik, inilah pemerintahan paling kuat selama 22 tahun terakhir,” kata Dahlan dikutip detikcom, Selasa (6/10/2020).

Dia pun membandingkan zaman di era pemerintahan Presiden Gus Dur, B.J Habibie, Megawati, hingga SBY yang dinilai dukungan politiknya tidak sekuat pemerintahan saat ini.

“Sekarang hanya PKS yang oposisi frontal. Tapi kekuatan kursinya kecil sekali,” ucapnya.

Baca Juga  Somasi Terakhir Moeldoko ke ICW Sebelum Lapor Polisi

Padahal jika dibayangkan, Dahlan menilai pembuatan RUU Cipta Kerja ini sangat rumit karena harus menggabungkan 79 UU yang terdiri dari 11 kluster dan 1.244 pasal.

“Saya membayangkan betapa lelah dan rumitnya menyiapkan RUU Cipta Kerja -nama resmi Omnibus Law itu. Saya melihat semua begitu mulusnya. Begitu enak menjadi menteri-menteri sekarang ini. Tidak harus menghadapi sikap DPR yang sangat garang,” tuturnya.

Baca Juga  Sri Mulyani Rangkap 30 Jabatan tapi Tak Langgar UU, Kok Bisa?

Meski RUU Cipta Kerja ini dinilai dapat menyelesaikan persoalan tentang aturan yang berbelit, Dahlan menyebut pemerintah harus bisa bagaimana caranya untuk meluluhkan para buruh hati buruh.

“Tapi tenaga kerja pasti akan beronrak dengan lahirnya UU Cipta Kerja ini. Sejak awal pun pasti sudah diketahui: tenaga kerjalah yang akan terkena langsung,” tuturnya.

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan